Prio Bongkar Kronologi Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Misteri di balik tragedi berdarah yang menewaskan satu keluarga di Bumi Wiralodra perlahan mulai bergeser ke arah fakta baru. Kemunculan kronologi baru pembunuhan Paoman yang dibeberkan secara gamblang oleh saksi kunci dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026), sontak membuat ruang sidang kembali gempar dan menarik perhatian publik secara luas.
Dalam persidangan yang dipimpin secara ketat oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, saksi Prio secara mengejutkan mengubah kesaksiannya. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia membeberkan rentetan peristiwa malam jahanam tersebut yang berbeda total dari berkas pemeriksaan awal di kepolisian.
Prio mengklaim bahwa keterlibatannya dalam pusaran kasus ini bermula dari ketidaktahuannya. Ia mengaku awalnya hanya mengikuti ajakan dari terdakwa Ririn Rifanto tanpa ada kecurigaan maupun rencana awal untuk melakukan tindakan kriminal terhadap keluarga korban.
“Awalnya saya datang ke rumahnya Ririn dulu. Setelah itu saya diajak ke rumah ibunya habis magrib,” ujar Prio memberikan kesaksian.
Lebih lanjut, Prio menjelaskan bahwa sepulang dari rumah orang tua Ririn, mereka sempat singgah dan menemui korban, Budi, di toko kelontong miliknya. Pertemuan awal pada petang hari itu disebut-sebut hanya membahas urusan perdagangan sembako.
“Ririn berbicara soal bisnis sama Budi,” katanya menjelaskan situasi sebelum pembantaian.
Titik krusial dari kronologi baru pembunuhan Paoman ini terjadi menjelang tengah malam, tepatnya sekiranpukul 23.30 WIB. Prio menuturkan bahwa Ririn kembali mengajaknya mendatangi kediaman korban dengan dalih bahwa pasokan barang dagangan yang dinanti akan segera tiba di lokasi toko.
“Katanya Ririn bilang, ‘Sembako mau datang,’ sehingga si Budi datang keluar rumah langsung ke toko,” ucapnya.
Pernyataan yang paling krusial sekaligus mengubah konstruksi kronologis yang selama ini beredar di publik adalah terkait lokasi eksekusi terhadap korban utama. Prio menegaskan bahwa aksi kekerasan fatal yang merenggut nyawa Budi sejatinya dilakukan di area toko sembako, bukan di dalam bangunan rumah utama.
“Dihabisinnya Budi aja yang di toko,” katanya.
Prio juga tidak menampik bahwa dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat tindakan keji tersebut berlangsung. Ia mengaku menyaksikan secara langsung detik-detik menegangkan saat korban dianiaya hingga tidak bernyawa.
“Saya melihatnya waktu pembunuhannya,” ujar dia menegaskan posisinya.
Pemaparan mengenai kronologi baru pembunuhan Paoman dari mulut Prio tersebut langsung memicu ketegangan di area ruang sidang. Pihak keluarga korban tampak syok mendengarkan alur cerita yang bergeser dari BAP sebelumnya. Kendati diwarnai riuh pengunjung, persidangan dapat diselesaikan secara tertib. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari tim penasihat hukum terdakwa pada Kamis (21/5/2026) mendatang.
Editor : Tomi Indra Priyanto