Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Pengacara Sebut Priyo Kooperatif dan Layak Jadi JC
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Babak akhir penentuan nasib hukum salah satu terdakwa dalam tragedi berdarah di Kelurahan Paoman mulai menemui titik terang. Penasihat hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, secara terbuka mengungkapkan bahwa pengajuan status justice collaborator (JC) untuk kliennya saat ini masih terus bergulir. Dinamika tersebut bergema kuat di sela-sela agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (25/5/2026).
Langkah hukum mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama ini diambil lantaran Priyo dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Ruslandi mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi tersebut ke lembaga terkait sejak sepekan yang lalu dan kini tinggal menunggu keputusan final.
“Sudah kita ajukan satu minggu yang lalu. Mudah-mudahan nanti sore ada kabar terkait pengajuan permohonan justice collaborator itu,” ujar Ruslandi.
Menurut Ruslandi, penyematan status justice collaborator ini teramat penting bagi kelanjutan penanganan perkara pidana kliennya. Keterangan-keterangan jujur yang diutarakan oleh Priyo dari atas kursi pesakitan dinilai menjadi kunci utama yang membantu jaksa maupun kepolisian dalam mengurai simpul rumit serta membuka rangkaian utuh dari peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut.
“Justice collaborator nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa Priyo,” katanya.
Lebih lanjut, ia sangat optimistis bahwa sikap tidak berbelit-belit dan keterbukaan yang ditunjukkan oleh Priyo sepanjang agenda sidang bergulir dapat menjadi magnet penarik faktor yang meringankan tuntutan hukuman pidana dari jaksa penuntut umum nantinya.
“Pastinya begitu, karena keterangannya sangat berharga bagi terungkapnya suatu peristiwa pembunuhan,” ucapnya.
Selain fokus memperjuangkan status penasihat hukum bagi kliennya, Ruslandi dalam kesempatan tersebut juga menyinggung kelanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Kasus sampingan ini sempat mencuat dan menyeret nama Priyo akibat munculnya rumor bohong mengenai keterlibatan empat nama fiktif lain dalam skenario pembunuhan satu keluarga di Paoman.
Dirinya menegaskan, proses penyelidikan dari penyidik Satreskrim masih terus berjalan maraton guna mendalami siapa dalang intelektual sesungguhnya yang pertama kali memunculkan atau memaksakan nama-nama asing tersebut masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau nanti dalam pemeriksaan Priyo keterangannya bahwa dirinya diperintah oleh Ririn, maka Ririn yang akan diperiksa lagi. Tapi kalau itu inisiatif sendiri, berarti Ririn yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Pihak Ruslandi menegaskan bahwa hingga saat ini mereka masih berada dalam posisi pasif menunggu hasil perkembangan penyelidikan lanjutan dari aparat kepolisian Polres Indramayu.
Adapun jalannya sidang perkara pembunuhan satu keluarga yang menyedot perhatian publik Pantura hari ini tercatat menghadirkan dua penyidik Polres Indramayu sebagai saksi tambahan materiil. Selain mendengarkan kesaksian penyidik, ruang sidang utama juga sempat memanas saat dilakukannya pemutaran rekaman video digital CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik misterius kedua terdakwa pada malam kejadian.
Editor : Tomi Indra Priyanto