get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO

TKP Mendadak Berubah dari Rumah ke Kios, Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara di Sidang Kasus Pembunuhan

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:18 WIB
header img
Profesor Youngky Fernando saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu, Selasa (26/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Alur pembuktian perkara pidana paling menggemparkan di Bumi Wiralodra kembali memicu perdebatan sengit di ruang sidang. Agenda sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026), dengan membedah keabsahan berkas penyidikan yang dinilai memiliki kejanggalan fatal.

Dalam persidangan yang menyedot perhatian publik tersebut, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, mengambil langkah taktis dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Profesor Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. Sidang dipimpin hakim ketua Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan ahli terkait unsur pembunuhan berencana serta proses penyidikan perkara.

Suasana sidang berlangsung serius sejak pagi hari. Aura ketegangan fungsional hukum sangat terasa di dalam ruangan. Sebelum pemeriksaan ahli dimulai, majelis hakim lebih dulu mengingatkan seluruh pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban serta melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan berlangsung demi menjaga sakralnya proses peradilan.

Persidangan kemudian berfokus pada pembahasan unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan pasal 340 KUHP yang menjerat terdakwa. Namun di tengah pemeriksaan yang berjalan alot, kuasa hukum terdakwa juga secara agresif menyinggung adanya perubahan keterangan krusial terkait lokasi pembunuhan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Toni RM menjelaskan, dalam berkas perkara dan rekonstruksi sebelumnya, lokasi pembunuhan disebut terjadi di rumah korban. Akan tetapi, dalam perkembangan persidangan yang dinamis ini, saksi Priyo Bagus Setiawan justru mengeluarkan testimoni mengejutkan bahwa lokasi pembunuhan berada di kios atau toko.

“Di dalam berita acara pemeriksaan juga tidak ada keterangan saksi Priyo yang menerangkan ada pengangkutan mayat dari kios ke rumah. Tapi kemudian muncul di persidangan belakangan itu ada pengangkutan. Artinya ini ada locus yang berubah,” ujar Toni RM di hadapan saksi ahli.

Pergeseran titik lokasi eksekusi ini dinilai kuasa hukum dapat mengaburkan konstruksi hukum yang selama ini dibangun oleh penyidik kepolisian dalam kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.

Menanggapi pertanyaan tajam dari penasihat hukum terkait ketidaksinkronan lokasi tersebut, Profesor Youngky Fernando menilai perubahan lokasi kejadian (locus delicti) bukan perkara sepele. Hal itu dapat menjadi persoalan penting dan berdampak besar dalam proses pembuktian pidana materiil di hadapan majelis hakim.

“Kalau kita melihat perspektif eksepsi di dalam setiap surat dakwaan itu ada aspek formal dan materiil. Aspek materiil ini berkaitan dengan tempus delicti dan locus delicti,” kata Youngky. 

Dirinya juga menyoroti pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum sejak dalam proses penyelidikan dan penyidikan awal agar tidak menimbulkan kegaduhan atau keraguan di ruang persidangan.

“Sepanjang proses penyelidikan and penyidikan itu profesional, saya yakin tidak ada kesulitan bagi jaksa maupun hakim untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, di hadapan Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., Profesor Youngky menjabarkan bahwa pada era modern sekarang, pembuktian perkara sekelas kasus pembunuhan satu keluarga semestinya bisa berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Perkembangan teknologi seperti CCTV, komunikasi elektronik, hingga bukti digital semestinya dapat memperkuat pembuktian perkara pidana apabila digunakan secara tepat dan objektif.

“Sekarang indirect evidence jauh lebih mudah karena teknologi sudah canggih, seperti komunikasi elektronik, handphone, CCTV, dan lain-lain,” lanjut dia memberikan pandangan medis-yuridis.

Guna mencerna seluruh keterangan ilmiah dan argumentasi hukum yang menguras energi ini, jalannya sidang sempat diskorsing pada pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB untuk jeda istirahat makan siang, sebelum akhirnya kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan pendalaman materi perkara yang semakin memanas.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut