Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Diwarnai Bukti Baru, BPJS Aman Yani Masih Aktif
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Fakta demi fakta baru yang mengejutkan publik kembali terkuak dalam ruang persidangan perkara pidana paling menyedot perhatian masyarakat Pantura. Agenda sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026), dengan agenda penyerahan bukti elektronik tambahan yang krusial sebelum pemeriksaan saksi ahli dimulai.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Wimmi D Simarmata tersebut, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, melayangkan kejutan dengan menghadirkan bukti tambahan terkait status BPJS Kesehatan atas nama Aman Yani yang disebut masih aktif hingga saat ini. Keaktifan data kepesertaan ini dinilai penasihat hukum menjadi petunjuk berharga mengenai keberadaan sosok yang selama ini dicari.
Kuasa hukum menjelaskan, data medis-yuridis tersebut diperoleh langsung melalui aplikasi Mobile JKN usai pihak keluarga mendatangi layanan BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Indramayu pada 25 Mei 2026 kemarin. Dokumen digital itu langsung diverifikasi di hadapan para pihak yang bersidang.
“Bukti ini menerangkan bahwa Aman Yani masih aktif menggunakan BPJS Kesehatan hingga sekarang,” ujar Toni RM di hadapan majelis hakim.
Penyodoran data kepesertaan BPJS ini diyakini penasihat hukum terdakwa bisa menjadi titik balik dalam mencairkan misteri yang menyelubungi pergerakan saksi-saksi kunci. Dalam persidangan, Toni RM menyebut nomor kepesertaan BPJS atas nama Aman Yani masih tercatat aktif dalam basis data nasional. Ia juga menyinggung sistem regulasi jaminan kesehatan yang biasanya otomatis membekukan akun jika tidak terdeteksi adanya aktivitas logistik dalam jangka panjang.
“BPJS kesehatan yang dibayar pemerintah kalau tidak digunakan dalam waktu lama biasanya dinonaktifkan. Tapi ini masih aktif,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan, pengecekan data forensik administrasi tersebut dilakukan oleh anak Aman Yani bernama Ega Ayu Aryani dengan membawa dokumen identitas keluarga yang sah. Petugas BPJS di loket Mall Pelayanan Publik kemudian membantu memasang aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar keluarga dan memperlihatkan data kepesertaan yang ternyata memang masih aktif total.
Guna memperkuat validitas alat bukti petunjuk dalam lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga ini, di dalam ruang sidang utama juga ditampilkan secara transparan rincian identitas peserta BPJS yang bersangkutan. Lembar visualisasi data menampilkan alamat rumah, nomor kartu peserta, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat berobat, hingga nomor telepon seluler terbaru yang tercantum di dalam sistem komputerisasi jaminan kesehatan nasional.
Langkah taktis yang diambil oleh kuasa hukum terdakwa Ririn ini ditujukan untuk memetakan arah penyelidikan lanjutan terkait status keberadaan fisik Aman Yani yang masih misterius.
Setelah mencermati relevansi bukti tersebut, majelis hakim Wimmi D Simarmata kemudian menerima tambahan bukti tersebut dan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana nasional, Profesor Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. Jalannya persidangan menyangkut tragedi kasus pembunuhan satu keluarga ini sendiri dimulai sejak pagi hari dan sempat diskors pada pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB untuk jeda istirahat siang sebelum akhirnya kembali dilanjutkan dengan tensi yang makin tinggi.
Editor : Tomi Indra Priyanto