get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantuan Plastik Tambak Berubah Sepihak, Petani Garam di Indramayu Protes

Ahli Pidana Sebut Penyidikan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu yang Terburuk!

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:45 WIB
header img
Saksi ahli hukum pidana Profesor Dr. Youngki Fernando saat memberikan kritik pedas usai sidang kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu, Selasa (26/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu mendadak riuh oleh kritik super pedas yang dilayangkan oleh pakar hukum nasional. Jalannya sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar pada Selasa (26/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang langsung membongkar kelemahan fatal kinerja aparat penegak hukum.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, yakni Profesor Dr. Youngki Fernando, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap proses penyidikan kasus tersebut. Dirinya menilai ada kejanggalan struktural yang berpotensi merusak marwah keadilan materiil bagi para terdakwa di atas meja hijau.

Usai persidangan, Prof Youngki menyinggung kasus salah tangkap pembunuhan di Jombang sekitar tahun 2007–2008 silam yang sempat menghebohkan publik nasional. Menurut dia, tragedi kelam masa lalu itu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pembunuhan agar tidak ada warga negara yang menjadi korban peradilan sesat (miscarriage of justice).

“Begini ya, kalau kita berkaca kepada peristiwa yang ada di Jombang dahulu kala itu 19 tahun yang lalu ya, 2007 atau 2008 itu. Putusan itu kan sempat pada awalnya, dua terdakwa itu di polisi dinyatakan bersalah atas pembunuhan mayat yang ditemukan di kebun tebu,” ujar Youngki.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut akhirnya terungkap bahwa pelaku sebenarnya merupakan sosok lain yang kemudian berhasil ditangkap dan dipidana. Sementara dua terpidana awal yang telanjur mendekam di penjara baru bisa menghirup udara bebas setelah menempuh jalur hukum luar biasa.

“Nah, atas kehebohan itu akhirnya dua terpidananya dibebaskan lewat putusan PK. Lalu terdakwa yang ketiga sebelum dipidana dia dituntut bebas oleh jaksa karena sudah tahu ada pelaku yang sebenarnya,” katanya.

Berkaca dari kasus Jombang tersebut, Profesor Youngki menilai, pengalaman serupa seharusnya membuat aparat penyidik dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini bisa bertindak lebih akomodatif dan terbuka terhadap berbagai informasi baru yang muncul selama proses penanganan perkara berjalan. Polisi tidak boleh menutup mata ketika ada indikasi keterlibatan aktor intelektual lain.

“Harusnya juga ini menjadi contoh ya kalau ada perbuatan-perbuatan seperti itu, apalagi tadi ada informasi-informasi, itu harusnya menjadi sumber informasi yang menarik bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kepada nama-nama yang muncul itu,” tegasnya.

Menurut dia, setiap informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara pembantaian ini tidak boleh diabaikan begitu saja oleh penyidik karena taruhannya menyangkut nasib dan hak asasi manusia.

“Nah, harusnya begitu. Enggak boleh didiamkan. Enggak boleh ini merupakan hal yang sebatas didengar saja. Ini kan menyangkut nyawa orang. Nyawa orang ini kan satu saja sudah tragis, apalagi ini banyak orang,” terangnya.

Melihat ketidaksinkronan BAP dengan fakta-fakta yang terus mengalir di persidangan, emosi sang ahli hukum pidana tampak tidak bisa terbendung lagi. Dalam pernyataannya, Youngki bahkan secara terbuka menyebut proses penyidikan dalam perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu sebagai salah satu yang terburuk yang pernah ia amati sepanjang karier akademisnya.

“Menurut saya kinerja polisi perlu ditingkatkan dan kinerja polisi seperti ini adalah kinerja yang buruk. Jadi, kinerja penyidik saat ini dalam kasus ini, khususnya kasus ini itu adalah yang terburuk,” pungkasnya.

Persidangan atas tragedi kemanusiaan di Kelurahan Paoman ini dipastikan akan berjalan semakin memanas pada pekan depan, seiring dengan tuntutan penasihat hukum agar kepolisian segera melakukan pemeriksaan konfrontasi ulang terhadap seluruh saksi dan nama-nama baru yang mencuat di persidangan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut