Bukti Elektronik Diperdebatkan, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pembuktian Terdakwa Ririn
Sidang yang menguras energi tersebut akhirnya resmi ditutup oleh hakim sekitar sore hari dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tunggal, yakni pembuktian dari pihak advokat terdakwa serta mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa di kursi pesakitan.
Sebelum palu sidang diketuk tanda berakhirnya pertemuan, saksi ahli pidana yang hadir, Professor Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., turut meminta izin untuk menyampaikan pernyataan penutup secara emosional di hadapan majelis hakim serta jaksa penuntut umum.
“Saya cuma satu, dalam perkara ini saya ingin agar semua pihak tidak salah paham. Pada prinsipnya saya seorang dosen, tenaga pendidik. Jadi tidak ada maksud apa pun, apalagi apriori,” ujar Youngky.
Pakar hukum pidana tersebut menegaskan bahwa seluruh ulasan teoritis yang ia sampaikan dari podium saksi diberikan secara independen, objektif, dan semata-mata bersandar pada koridor keilmuan hukum pidana yang dimilikinya tanpa ada keberpihakan pada subjek tertentu dalam kasus pembunuhan satu keluarga ini.
“Saya berjuang keras untuk objektif dalam keilmuan saya. Tidak ke kiri, tidak ke kanan, tapi objektif. Keyakinan dari keilmuan saya itu sendiri, tidak lebih tidak kurang,” pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto