get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO

Bukti Elektronik Diperdebatkan, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pembuktian Terdakwa Ririn

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:36 WIB
header img
Suasana ketat jalannya persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu saat pengacara Toni RM meminta waktu tambahan untuk ahli IT, Selasa (26/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Mendengar argumentasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wimmi D Simarmata, S.H., M.H., langsung memberikan tanggapan yuridis di dalam ruang sidang utama. Dirinya menjelaskan bahwa aturan formal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang belum secara spesifik mengatur ruang paparan atau pembuktian elektronik secara rinci, namun instrumen digital tersebut tetap memiliki nilai hukum untuk dipertimbangkan.

“Kalau di KUHAP itu tidak terdapat ruang paparan. Hanya saja apabila hakim menilai itu sebagai sesuatu yang sahih tentunya dapat dipergunakan dalam persidangan,” ujar Wimmi.

Setelah melalui pertimbangan yang matang demi menjaga asas keadilan, majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan terakhir kepada pihak advokat terdakwa Ririn untuk menghadirkan pembuktian tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

Sepanjang jalannya persidangan kasus pembunuhan satu keluarga ini pula, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan interupsi dan menyoroti proses pembuktian dari tim pengacara yang dinilai sudah beberapa kali diberikan kelonggaran waktu tambahan. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa jalannya persidangan tetap harus berjalan secara berimbang demi mencari kebenaran materiil yang hakiki.

“Karena ini untuk mencari kebenaran material untuk menghukum orang,” ujar Toni RM dalam persidangan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut