Fakta Baru Terungkap! Kuasa Hukum Ririn Tampilkan Video yang Guncang Sidang Pembunuhan di Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Tabir misteri yang menyelimuti peristiwa berdarah di kawasan pesisir utara Jawa Barat kini mulai memasuki babak krusial dengan saling adu argumen dan pembuktian di meja hijau. Jalannya sidang kasus pembunuhan di Indramayu yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan publik di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (3/6/2026).
Pihak penasihat hukum terdakwa mulai melancarkan strategi pembelaan dengan membawa alat bukti digital guna mementahkan konstruksi perkara yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata, S.H., M.H. tersebut, suasana sempat menegang saat kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video kondisi kios milik korban Budi yang selama ini disebut-sebut menjadi lokasi utama pembunuhan berencana tersebut.
Toni mengatakan video tersebut memperlihatkan kondisi kios masih rapi dan tidak ditemukan bercak darah seperti yang sebelumnya disebut dalam persidangan oleh saksi-saksi kunci.
“Dalam tayangan video itu memang tempatnya masih rapi, tidak berantakan. Bahkan ada sembako dan minyak juga masih rapi. Dan tidak ada satu pun yang mengatakan menemukan bercak darah, hanya mengatakan bau busuk telur saja,” kata Toni RM.
Ia menjelaskan bahwa video yang diajukan sebagai bukti pembelaan itu direkam pada 11 September 2025 atau tepat tiga hari setelah terdakwa Priyo Brio ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Rekaman itu sendiri didapatkan dari unggahan akun media sosial milik kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, yang kemudian diunduh oleh timnya sebagai bahan pembanding materiil.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa video tersebut memperlihatkan kuasa hukum keluarga korban, kerabat korban, serta Ketua RT setempat masuk ke kios dengan cara mendobrak pintu secara paksa. Namun, ada kejanggalan yang disorot karena dalam rekaman itu tidak tampak adanya aktivitas olah TKP resmi maupun pendampingan dari aparat kepolisian berseragam maupun berpakaian preman.
“Nah artinya, kalau Priyo dalam kesaksiannya mengatakan pembunuhan Budi dilakukan di kios kemudian penyidik menemukan bercak darah, dibandingkan dengan video yang lebih dulu direkam keluarga korban, kondisinya masih rapi dan tidak ditemukan bercak darah,” ujarnya.
Toni menegaskan bukti video itu sengaja diajukan ke hadapan majelis hakim hanya sebagai bahan perbandingan bagi majelis hakim dalam menilai perubahan lokasi kejadian perkara (TKP) yang dinilai membingungkan dan terus berubah-ubah di dalam persidangan.
“Hanya untuk perbandingan saja, biar hakim yang menilai. Mana yang dipercaya, apakah keterangan Priyo soal pembunuhan di kios atau sebelumnya di rumah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku secara pribadi lebih mempercayai isi berita acara pemeriksaan (BAP) awal dari Priyo yang menyebut bahwa peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di dalam rumah tinggal korban, bukan di tempat usaha atau kios.
“Saya lebih percaya keterangan Priyo yang pertama, yang di rumah. Makanya ketika disebut di kios, kami ajukan video pengecekan TKP tanpa polisi itu,” ucapnya.
Selain agenda krusial penyerahan video pembanding tersebut, jalannya sidang kasus pembunuhan di Indramayu ini juga menghadirkan pemeriksaan terdakwa Ririn secara langsung di kursi pesakitan. Dalam keterangannya di bawah sumpah, Ririn bersikeras mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya rencana ataupun aksi pembunuhan sadis tersebut. Ia berdalih hanya datang ke rumah korban karena diminta bantuan secara mendesak untuk menengahi persoalan utang piutang yang melilit antara korban Budi dan seseorang bernama Aman Yani.
Editor : Tomi Indra Priyanto