get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan Beruntun Pantura Indramayu, Kenek Grand Max Selamat usai Terjepit Dua Trailer

Fakta Mengejutkan Sidang Indramayu, Palu Bogem Diduga Sengaja Dimodifikasi untuk Membunuh Korban

Kamis, 04 Juni 2026 | 17:19 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan palu kepada saksi Anton saat memberikan keterangan di depan hakim mengenai proses pemotongan palu bogem sebelum peristiwa dalam agenda sidang pembunuhan di Indramayu, Kamis (4/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Fakta baru yang sangat krusial mengenai persiapan alat yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya kini mulai terkuak secara gamblang. Dalam sidang pembunuhan di Indramayu yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, saksi bengkel bernama Anton mengungkapkan dirinya pernah diminta memotong palu bogem yang diduga digunakan terdakwa Ririn dan Priyo. Berdasarkan kronologi terbaru, senjata tumpul tersebut sengaja dibawa ke bengkel untuk dimodifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dipakai dalam aksi eksekusi berdarah.

Fakta mengejutkan mengenai persiapan para terdakwa ini mengemuka di ruang persidangan Pengadilan Negeri Indramayu. Keterangan itu disampaikan Anton saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi D Simarmata S.H., M.H., Kamis (4/6/2026). Anton dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk memperkuat unsur perencanaan dalam kasus ini.

Dalam persidangan, Anton membenarkan bahwa Priyo pernah datang ke bengkel las miliknya sebelum peristiwa kelam itu terjadi untuk meminta memotong sebuah palu bogem berukuran besar yang dibawanya.

“Palu bogem, bentuknya agak kotak-kotak. Pegangannya dari pipa besi antena,” ujar Anton dalam persidangan.

Saksi Anton menjelaskan secara mendetail mengenai karakteristik fisik dari alat pemukul yang sempat ia potong tersebut. Ia menjelaskan, bagian kepala palu berwarna hitam, sedangkan gagangnya berwarna silver menyerupai besi berkarat. Ia juga menyebut di dalam rongga palu terdapat material padat seperti cor semen yang sengaja dimasukkan untuk menambah bobot hantaman agar menjadi jauh lebih fatal.

“Di dalamnya ada adukan semacam cor,” katanya.

Saksi kemudian mengungkapkan bahwa palu tersebut dipotong menjadi dua bagian atas instruksi langsung dari Priyo. Menurut ingatan saksi di hadapan hakim, panjang keseluruhan dari palu yang dipotong tersebut berkisar sekitar 25 sentimeter menggunakan alat pemotong mekanis di bengkelnya.

“Dibagi dua,” ucap Anton.

Selain membeberkan aktivitas modifikasi tersebut, Anton memperkirakan berat palu bogem itu mencapai lebih dari satu kilogram. Ketika jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti di persidangan guna mencocokkan data, Anton secara spontan membenarkan bahwa benda besi maut tersebut merupakan palu yang pernah dibawa Priyo ke bengkelnya untuk dipotong sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut