get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Tercebur ke Sungai Kali Anyar Indramayu Ditemukan Meninggal, Polisi Beberkan Kronologi

Angkut Mayat Pakai Bambu dan Terpal Terekam Jelas, Hery Reang Sebut CCTV Bongkar Kebohongan Terdakwa

Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:24 WIB
header img
Pengacara keluarga korban Hery Reang memberikan keterangan pers terkait pemutaran rekaman CCTV dalam sidang kasus pembunuhan Indramayu, Kamis (4/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tabir kepalsuan yang sempat dibangun oleh para pelaku pembantaian sadis di kawasan Pantai Utara Jawa Barat kini mulai runtuh satu per satu di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Hery Reang, menyebut seluruh tayangan CCTV yang diputar dalam sidang kasus pembunuhan indramayu telah membongkar dugaan upaya menyesatkan informasi oleh terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo. Bukti rekaman digital ini dinilai menjadi kartu as yang mematahkan seluruh alibi bantahan yang selama ini digaungkan oleh pihak terdakwa.

Pernyataan menohok tersebut disampaikan langsung oleh Hery dengan nada bicara tegas sesaat usai menghadiri sidang lanjutan yang berlangsung tertib di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026). Ia merasa lega karena jajaran jaksa penuntut umum berhasil menyajikan data primer yang sangat transparan dan tidak terbantahkan.

“Hari ini semuanya sudah terjawab. CCTV diputar secara penuh dan tidak ada yang dipotong-potong,” kata Hery.

Menurut penuturan Hery, rekaman kamera pengawas yang diambil dari beberapa titik di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan secara jelas dan runtut mengenai aktivitas malam hari kedua terdakwa, mulai dari dugaan proses pemindahan jasad korban hingga upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan di sekitar ruko Paoman.

“Terlihat bagaimana cara mengangkat mayat korban dari ruko ke mobil pick up dengan membawa bambu dan terpal. Palu besi yang diduga digunakan juga sudah ditemukan,” ujarnya.

Melihat fakta digital yang begitu gamblang, Hery secara objektif menilai bahwa seluruh rangkaian keterangan yang selama ini disampaikan oleh kedua terdakwa di dalam persidangan merupakan tindakan misleading atau upaya sengaja untuk menyesatkan jalannya penegakan hukum.

“Apa yang disampaikan terdakwa sejak awal persidangan sampai sekarang adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan,” katanya.

Dalam agenda pembuktian yang berjalan maraton tersebut, jaksa penuntut umum tidak main-main dengan langsung menghadirkan lima orang saksi tambahan ke muka sidang.

Para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah tersebut di antaranya berasal dari penyidik Satreskrim Polres Indramayu, tim identifikasi Inafis, serta seorang saksi bernama Anton Sudanto yang disebut sebagai pihak yang memotong palu besi maut tersebut sebelum hari eksekusi.

“Pak Anton dihadirkan kembali untuk menguatkan soal pemotongan palu besi atau bogem yang diduga dipakai dalam pembunuhan,” ucap Hery.

Melalui rentetan fakta persidangan yang semakin benderang ini, ia menaruh harapan besar agar keadilan hakiki bagi keluarga korban dapat segera terwujud melalui vonis maksimal dari hakim. Ia juga berharap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjawab berbagai spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman tersebut.

Jalannya sidang kasus pembunuhan Indramayu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata ini ditunda untuk dilanjutkan kembali pekan depan guna mendengarkan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut