Terbukti Terlibat Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Priyo Dituntut 20 Tahun Bui
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Rangkaian persidangan perkara pidana yang menyita perhatian publik di wilayah pantai utara kini mulai memasuki tahapan krusial di meja hijau. Pembuktian demi pembuktian dari hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan saksi ahli telah rampung disajikan oleh tim penegak hukum.
Jalannya proses peradilan atas tragedi berdarah yang merenggut banyak korban jiwa ini dipastikan bergulir tanpa penundaan berarti. Agenda persidangan untuk Kasus Pembunuhan di Indramayu tersebut kini sampai pada pembacaan nota tuntutan hukuman bagi salah satu terdakwa yang dinilai terlibat dalam permufakatan jahat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026), dipimpin Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Perbuatan terdakwa telah turut serta menghilangkan nyawa satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Editor : Tomi Indra Priyanto