Terbukti Terlibat Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Priyo Dituntut 20 Tahun Bui
Otoritas penuntut umum menegaskan bahwa keputusan penjatuhan sanksi puluhan tahun tersebut didasarkan atas pertimbangan yang matang. Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan primer telah terpenuhi secara bulat berdasarkan alat bukti biologis dan fakta autentik yang terungkap di persidangan.
Selain itu, rekam jejak terdakwa yang kurang kooperatif di awal penanganan perkara juga menjadi poin pemberat. Terdakwa juga dinilai sempat melarikan diri usai kejadian sehingga menyulitkan proses penyidikan.
“Atas dasar itu, kami menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.
Meskipun perbuatannya tergolong berat, pihak kejaksaan tetap memasukkan beberapa indikator yang meringankan hukuman ke dalam berkas penuntutan. Priyo diketahui belum pernah dihukum dan dinilai kooperatif selama proses persidangan berjalan. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni pengakuan terdakwa terkait lokasi awal pembunuhan korban Budi Awaluddin di kios sembako milik korban, yang kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Editor : Tomi Indra Priyanto