Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Legislator Ini Minta Negara Sediakan Rumah Dinas
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Proses penegakan hukum terkait tata kelola keuangan di lingkungan lembaga legislatif daerah terus memicu perdebatan sengit mengenai standarisasi hak protokoler para pejabat publik. Silang pendapat ini mencuat seiring adanya evaluasi yuridis terhadap pos anggaran akomodasi yang dinilai tidak sinkron dengan realitas harga pasar properti saat ini.
Sejumlah kalangan menilai ada kekeliruan mendasar dalam penentuan formula perhitungan yang digunakan oleh tim penilai independen sehingga memicu kerancuan di ranah yudisial. Di tengah pusaran perkara tersebut, sorotan tajam dialamatkan pada regulasi alokasi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu yang kini status hukumnya tengah didalami oleh kejaksaan tinggi tingkat provinsi.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 kini memasuki babak baru dengan munculnya kritik tajam dari internal legislatif Anggi Noviah. Anggota DPRD Indramayu yang menjabat selama dua periode tersebut menyuarakan keberatannya terkait standarisasi perhitungan tunjangan yang dinilai tidak layak dan jauh di bawah standar daerah lain.
Anggi menyoroti dasar perhitungan akomodasi yang diduga menggunakan standar pemukiman subsidi, padahal seharusnya mengacu pada area komplek rumah dinas. Ia mengungkapkan bahwa nilai tunjangan yang diterima saat ini, yakni Rp9 juta per bulan, sangat tidak mencukupi untuk kebutuhan sewa properti yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Dari pada nerima Rp9 juta per bulan, artinya sehari Rp300 ribu. Nyewa hotel Swiss-Belinn saja kita tidak mampu. Mungkin kalau Rp300 ribu hanya cukup untuk hotel tak berbintang yang kalau mandi shower-nya mati dan pakai gayung," ujar Anggi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).
Anggi Noviah membandingkan angka tersebut dengan tunjangan pada tahun 2018 lalu yang bisa mencapai Rp18 juta per bulan. Ia mengklaim bahwa alokasi akomodasi kedinasan di daerahnya saat ini merupakan yang terkecil di Indonesia, sementara kabupaten tetangga sudah berada di angka Rp30 juta per bulan namun tetap aman dari persoalan hukum.
Lebih jauh, legislator ini membandingkan kondisi riil keuangan dewan dengan anggaran renovasi rumah dinas pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tahun 2024 yang dinilai fantastis. Berdasarkan data SiRUP LKPP, renovasi satu unit rumah dinas tipe A di Jalan Dipatiukur dianggarkan sebesar Rp5,4 miliar.
"Anggaran renovasi itu tentu timpang jauh dengan porsi program perbaikan rutilahu masyarakat yang hanya Rp20 juta," lanjut Anggi.
Ia menegaskan, jika persoalan akomodasi ini terus menjadi muara masalah hukum, sebaiknya negara menyediakan fasilitas rumah dinas secara fisik lengkap dengan pemeliharaan dan furniturnya bagi seluruh anggota dewan.
Terkait adanya penetapan tersangka dan klaim kerugian negara sebesar Rp18 miliar dalam polemik Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu ini, Anggi menyatakan kebingungan mengenai mekanisme perhitungannya.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini pihak berwenang seperti BPKP belum memberikan kejelasan mengenai berapa angka acuan yang dinilai masuk kategori logis untuk wilayah Pantura.
"Hasil KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) kemarin katanya bermasalah, tapi layaknya ini berapa? Kami bingung kerugian uang negara itu perhitungannya seperti apa," tanya Anggi, merujuk pada temuan BPK mengenai KJPP Unpas yang terindikasi tidak terdaftar di Kemenkeu.
Selain itu Anggi juga menyinggung kalau persoalan hak keuangan anggota dewan sudah diatur dalam peraturan presiden beberapa tahun lalu.
"Dan masalah hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Perpres no 1 tahun 2023," ungkap Anggi.
Anggi juga menyampaikan rasa empatinya kepada rekan sejawatnya di periode 2019-2024 yang harus menghadapi kewajiban pengembalian uang ke kas negara. Menurutnya, anggota di periode tersebut sudah bekerja keras sejak awal pelantikan yang bertepatan dengan bencana global pandemi Covid-19.
"Harusnya dapat kehormatan anggaran, tapi ini harus pengembalian uang ke negara. Kalau kasus hukum tapi mengebiri hak kita, ya boleh dong bersuara," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan bagi publik, penyidik Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu ini, yakni S yang merupakan Ketua DPRD periode 2019-2024, serta dua eks pejabat Sekretariat Dewan berinisial IM dan AF.
Meski sempat membantah status hukum tersebut pada awal Juni, Syaefudin kini resmi dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor : Tomi Indra Priyanto