Fraksi Golkar Ingatkan Pemkab Indramayu Selektif Pilih Pinjaman Infrastruktur
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Langkah taktis guna menyiasati keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam merealisasikan proyek fasilitas publik kini tengah dikaji secara mendalam oleh jajaran pemangku kebijakan. Upaya pencarian alternatif sumber pendanaan eksternal dinilai menjadi opsi yang rasional demi memastikan roda roda pembangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan tidak mandek.
Kendati demikian, setiap kebijakan penarikan dana dari lembaga keuangan wajib melalui proses skrining yang ketat di tingkat parlemen untuk menghindari risiko fiskal jangka panjang. Dinamika pengawasan ini mencuat dalam pembahasan mengenai usulan regulasi pinjaman daerah Kabupaten Indramayu yang diajukan oleh pihak eksekutif kepada lembaga legislatif.
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengajukan pinjaman dana untuk percepatan pembangunan infrastruktur mulai dibahas bersama DPRD Kabupaten Indramayu. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tuntutan pembenahan fasilitas publik di seluruh wilayah. Pinjaman daerah Kabupaten Indramayu tersebut direncanakan berasal dari Bank Jabar Banten (BJB) maupun PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Sebelum direalisasikan, rencana pinjaman itu harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Indramayu sesuai ketentuan yang berlaku. Dana yang diperoleh nantinya akan difokuskan untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan, jembatan, penerangan jalan umum (PJU), hingga fasilitas publik lainnya.
Sejumlah pembahasan telah dilakukan melalui berbagai rapat yang digelar pihak eksekutif bersama DPRD. Hingga saat ini, proses rencana pinjaman daerah Kabupaten Indramayu masih berada pada tahap diskusi dan penyamaan persepsi, baik mengenai mekanisme maupun aspek teknis pelaksanaan, termasuk pembahasan dengan pihak Bank BJB sebagai salah satu calon lembaga pemberi pinjaman.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, mengatakan fraksinya pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah untuk mencari solusi pembiayaan pembangunan melalui pinjaman. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan syarat bunga pinjaman tidak memberatkan keuangan daerah.
"Kami setuju sepanjang bunga pinjamannya berada di kisaran 4 sampai 5 persen. Kalau bunganya lebih dari 5 persen, tentu akan menjadi beban APBD Kabupaten Indramayu," kata Abdul Rojak, Selasa (30/06/2026).
Menurutnya, Fraksi Golkar memahami kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Indramayu yang saat ini sedang menghadapi tantangan. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ditambah kondisi ekonomi global membuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan menjadi terbatas.
Di sisi lain, masyarakat tetap mengharapkan adanya percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Mulai dari perbaikan jalan, jembatan, penerangan jalan umum, hingga sarana pendukung lainnya dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.
"Jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang harus melakukan pinjaman, bunganya jangan terlalu besar sehingga tidak membebani APBD," ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan langkah pemerintah daerah seperti prinsip pegadaian, yakni mengatasi masalah tanpa masalah, dengan catatan pinjaman yang diambil tetap memberikan manfaat dan tidak menimbulkan beban keuangan yang berlebihan di masa mendatang.
Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Indramayu, Romdoni, menegaskan pihaknya hanya akan memberikan persetujuan apabila bunga pinjaman berada pada kisaran 4 hingga 5 persen.
"Kalau lebih dari itu, lebih baik pemerintah daerah mencari lembaga keuangan lain atau memikirkan kembali terobosan pembiayaan yang lebih tepat," kata Romdoni.
Romdoni menilai persoalan keuangan daerah saat ini berawal dari kebijakan perpanjangan program Universal Health Coverage (UHC) yang menurutnya belum diimbangi dengan ketersediaan anggaran yang memadai. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman untuk membiayai program UHC.
Sebaliknya, opsi pinjaman daerah Kabupaten Indramayu masih dimungkinkan apabila digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
"Jadi, pinjaman untuk pembangunan infrastruktur masih diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan pinjaman untuk membiayai program UHC," ujar Romdoni.
Rapat paripurna dan rangkaian diskusi teknis ditutup dengan kesepakatan untuk mengkaji ulang simulasi cicilan agar tidak mengganggu stabilitas belanja rutin daerah di tahun-tahun mendatang.
Editor : Tomi Indra Priyanto