get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada

MUI Kecamatan Kroya Limpahkan Penilaian Dugaan Ajaran Mimi Desi ke MUI Kabupaten Indramayu

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:31 WIB
header img
Sekretaris MUI Kecamatan Kroya, Kasmin, memberikan penjelasan terkait Dugaan Ajaran Mimi Desi, Selasa (21/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dugaan Ajaran Mimi Desi di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, masih menunggu penilaian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu. MUI Kecamatan Kroya menyatakan hanya menjalankan proses klarifikasi bersama pihak yang disebut sebagai jamaah Mimi Desi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan apakah ajaran tersebut menyimpang atau tidak.

Sikap itu disampaikan Sekretaris MUI Kecamatan Kroya, Kasmin, usai forum klarifikasi yang melibatkan jajaran MUI Kecamatan Kroya, penyuluh agama, serta pihak jamaah Mimi Desi. Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.

"Bahwa kegiatan tadi itu adalah suasana untuk mencari titik temu di dalam rangka sebagai Majelis Ulama Tingkat Kecamatan beserta jajaran penyuluh Kecamatan Kroya itu minta klarifikasi kepada jamaahnya Ibu Desi," kata Kasmin, Selasa (21/7/2026).

Kasmin menjelaskan, seluruh pertanyaan yang diajukan oleh MUI Kecamatan Kroya dan penyuluh agama telah dijawab dalam forum tersebut. Dengan demikian, proses klarifikasi di tingkat kecamatan dinilai telah selesai dilaksanakan.

"Tetapi dalam acara ini kan sudah disampaikan daripada jamaahnya Ibu Desi itu semuanya sudah mengklarifikasi atau menyampaikan apa yang perlu disampaikan. Yang ditanyakan daripada MUI termasuk penyuluh itu sudah disampaikan semua," ujarnya.

Meski demikian, Kasmin menegaskan bahwa MUI Kecamatan Kroya tidak akan memberikan kesimpulan mengenai Dugaan Ajaran Mimi Desi. Menurutnya, kewenangan untuk memberikan penilaian berada di tingkat MUI Kabupaten Indramayu.

"Maka dalam hal ini kami sebagai Majelis Ulama tidak bisa memberikan statement yang menjurus ke hal-hal yang sifatnya nanti kekurangan harmonisan. Nanti yang menentukan adalah Majelis Ulama Tingkat Kabupaten," tegasnya.

Ia menambahkan, peran MUI Kecamatan Kroya hanya sebatas menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak jamaah agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara terbuka.

"Maka kami di sini diminta untuk daripada MUI Kecamatan untuk memberikan menjembatani paling tidak seperti itu. Menjembatani agar bagaimana penyampaian-penyampaian yang disampaikan oleh jamaahnya Ibu Desi itu seperti apa," katanya.

Saat kembali ditanya mengenai hasil forum tersebut, Kasmin tetap menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apa pun terkait dugaan aliran sesat. Menurutnya, seluruh hasil klarifikasi akan diteruskan kepada MUI Kabupaten Indramayu.

"Dari hasil MUI yang tadi itu disampaikan kami tidak bisa memberikan statement. Yang memberikan statement itu nanti daripada Majelis yang punya kewenangan adalah Majelis Ulama Tingkat Kabupaten karena ini ranahnya sudah bukan di Kecamatan Kroya lagi," ujarnya.

Kasmin juga memastikan koordinasi dengan MUI Kabupaten Indramayu akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi.

"Ya nanti bekerja sama dengan MUI Kabupaten seperti itu," ucapnya.

Ketika ditanya apakah MUI Kecamatan Kroya menemukan indikasi adanya aliran sesat, Kasmin kembali menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap Dugaan Ajaran Mimi Desi.

"Itu kami tidak bisa menyampaikan hal itu. Kami tidak berwenang untuk menyampaikan itu alirannya A atau B. Saya belum bisa menyampaikan hal itu, karena kami hanya sebatas diminta untuk memberikan tanggapan daripada jamaahnya Ibu Desi. Masalah itu alirannya A atau B itu bukan ranahnya kita," pungkasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut