Tidak Kantongi Izin, Reklame di Indramayu Ditertibkan

candri cahyadi
Pemkab Indramayu terus melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin.

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id, - Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Indramayu meminta kepada pelaku usaha untuk tertib dan taat dalam hal perizinan. Kepala Satpol PP dan pemadam kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan pihaknya melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) akan bertindak tegas bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha yang ditetapkan pemerintah daerah.

Teguh menambahkan, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.

“Kebijakan Bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, termasuk didalamnya mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lain-lain. Namun tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” katanya Selasa (06/12/2022).

Dijelaskan Kasatpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, persyaratan atau izin yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.

“Tidak hanya OSS atau NIB tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat,” jelasnya.

Pemkab Indramayu sendiri terus melakukan penertiban reklame tak berizin. Langkah itu diambil dengan alasan selain mengganggu estetika dan keselamatan, penertiban reklame juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam beberapa bulan terakhir sudah ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran  telah ditertibkan. Jumlah itu tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu. 
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan, setiap hari timnya melakukan patroli reklame  yang tak berizin. Tim akan menurunkan atau membongkar reklame yang menyalahi izin. 
"Ini menjadi konsern dari Ibu Bupati, jadi kami harus melaksanakannya dengan baik. Prinsipnya, ketika kami mendapat laporan, akan langsung ditintdaklanjuti di lapangan," tegas Teguh. ***
 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network