Indramayu, iNewsIndramayu.id – Pemerintah pusat mendukung strategi Pemkab Indramayu, Jawa Barat, dalam mempercepat penurunan angka stunting. Sebab hingga kini, pemerintah daerah terus mengupayakan agar Indramayu zero stunting.
Dukungan pemerintah pusat terhadap Pemkab Indramayu dalam penurunan angka stunting, disampaikan Menko PMK RI Muhadjir Effendi saat rapat konsolidasi penurunan angka stunting di wilayah Jabar secara virtual, Jumat (20/1/2023). Rapat ini dihadiri langsung Bupati Indramayu Nina Agustina, Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Dandim Indramayu Letkol ARM Andang Radianto, Kajari Indramayu Adjie Prasetya, Kadinkes Indramayu dr Wawan Ridwan, Dirut RSUD Indramayu dr Deden Boni Koswara, Kadiskanla Indramayu Edi Umaedi, dan Kadiskominfo Indramayu Aan Hendrajana.
Saat sambutan, Menko PMK Muhadjir Effendi mengapresiasi Pemkab Indramayu yang mampu menurunan angka stunting hingga mencapai angka 14,4 persen. Termasuk upaya Bupati Nina Agustina dalam menggagas program dan inovasi dalam penurunan stunting.
Sementara itu, bantuan dan support dari pusat juga diberikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kepala BKKBN Pusat, Hasto Wardoyo mengaku, telah mengalokasikan anggaran pendampingan bagi keluarga sunting.
Khusus bagi Indramayu, kata Hasto Wardoyo, dialokasikan anggaran pada tahun 2022 sekitar Rp15 miliar.
Bupati Indramayu, Nina Agustina menyampaikan, penanganan stunting ini harus dilakukan bersama dan saling bahu membahu seluruh stake holder. Menurut Nina, angka penurunan angka stunting yang mencapai 14,4 persen harus berkelanjutan, sehingga angka stunting di Indramayu dapat turun drastis.
Menurutnya, terobosan untuk menurunkan angka stuntng terus dilakukan dengan seluruh jajaran yang tergabung dalam satgas penurunan stunting. Misalkan melalui Dana Desa, dapat dialokasikan oleh desa tersebut demi menurunkan angka stunting.
Selama ini, kepala desa hanya fokus pada pembangunan infrastruktur. Sementara pengalokasian anggaran Dana Desa untuk penurunan angka stunting masih diabaikan.
Penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan stunting tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2023, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa, salah satunya dialokasikan untuk pencegahan dan penurunan stunting.
Untuk itu, Bupati Nina Agustina meminta, seluruh kepada desa di Indramayu agar pemanfaatan Dana Desa salah satunya dipergunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting.
“Semoga dengan kerja keras seluruh stake holder dan juga pemerintah desa, upaya mencapai Indramayu Zero Stunting dapat segera terwujud,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait