CIREBON,iNewsIndramayu.id - Ribuan hektare sawah milik petani di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terendam banjir yang berdampak terhadap gagal tanam. Ironisnya, ribuan hektare lahan sawah yang gagal tanam belum tentu mendapat asuransi dari pemerintah.
Pasalnya, ribuan lahan pertanian tersebut pada tahun ini belum terdaftar dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Belum turunnya pedoman umum (Pedum) terkait AUTP dari Kementrian Pertanian ke pemerintah daerah, menjadi kendala program tersebut terealisasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas melalui Sub Koordinator Perlindungan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Rojaya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023). Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan terhadap para petani karena Pedum AUTP belum turun.
Kabarnya, kata dia, pedum tersebut hingga kini masih direvisi oleh pihak kementerian. Padahal, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran untuk AUTP sejak Januari 2023.
"Masalah AUTP di Kabupaten Cirebon ini, bahkan mungkin (terjadi dalam) skala nasional, mestinya tahun anggaran kan menganut pola dari Januari sampai Desember. Alhamdulillah Kabupaten Cirebon itu APBD II nya, itu premi ditanggulangi dari dana APBD II seluas 11.500 hektare," ungkap Rojaya.
"Dan kami di dalam perencanaan itu sesuai alur anggaran dari Januari sampai dengan Desember tahun 2023. Tetapi yang jadi kendala sampai saat ini, kita dalam melaksanakan AUTP di Kementan itu menurunkan pedoman umum. Pedoman umum sampai dengan saat sekarang itu belum kami terima," sambungnya.
Rojaya mengatakan, Dinas Pertanian sudah berkoordinasi baik ke provinsi maupun ke tingkat pusat terkait persoalan AUTP.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat di bulan Februari ini, pedoman umum tentang AUTP tahun 2023 itu akan dikeluarkan," katanya.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) MoU antara Kementan dengan PT Jasindo di tingkat pusat. Kemudian diteruskan ke daerah, sebab realisasi program itu, lanjutnya, harus didasari pedoman umum.
"Kami di kabupaten pun sama dari dasar pedum itu baru mengeluarkan daerah mana saja. Kelompok mana saja yang didapat sesuai ajuan kami yang tidak bertolak belakang dengan pedum," ujarnya.
Ia menjelasakan, pada tahun sebelumnya program AUTP sudah dilaksanakan secara mandiri, yang artinya petani yang tergabung dalam kelompok tani mengajukan pendaftaran secara mandiri ke penyedia asuransi. Namun di tahun ini, program tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah melalui APBD II. Waktu itu, setiap petani hanya diperbolehkan mendaftarkan asuransi tidak lebih dari 2 hektare luas lahan.
"Kesimpulan terakhir begini, yang digenjot itu di atasnya. Kenapa ini, di daerah menganggarkan dari Januari acuan pedumnya belum keluar," imbuhnya.
Bahkan, Pemkab Cirebon sudah menetapkan sekitar 11.500 hektare lahan pertanian dari yang biasa mengalami gagal tanam setiap tahun. Tentunya, kata dia, pemerintah daerah sangat serius dalam memperjuangkan nasib para petani.
Jumlah itu, tambahnya, termasuk dari 40 ribu lahan abadi atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Cirebon.
"Pengayoman dari asuransi itu bisa akibat dari bencana alam dampak banjir, dan serangan organisme pengganggu tanaman atau hama penyakit," pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait