INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – 16 oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu diduga jadi sala satu pengemplang kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) kabupaten setempat. Imbas ulah oknum wakil rakyat dan debitur nakal lainnya bank plat merah milik Pemkab Indramayu ini kolap dan tidak bisa mengembalikan uang tabungan nasabahnya.
Plt Dirut BPR KR, Bambang Supena dalam pernyataannya di media massa menyebutkan ada sekira 16 oknum anggota DPRD menjadi pengemplang kredit macet. Mereka adalah ATS, MC, KSW, HLM, SRJ, AA, KST, JF, MAA, ANH, MS, RLW, YS, DH, AL dan NHY.
Pernyataan Plt Dirut BPR KR itu disesali anggota DPRD, MAA. Muhamad Ali Akbar (MAA) yang namanya tercantum dalam 16 orang wakil rakyat itu. Ia mencoba klarifikasi.
MAA bahkan menegaskan sangat memalukan kalau dirinya menjadi sala satu debitur nakal, karena menurutnya, selaku anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD telah memberikan contoh tidak baik bagi anggota DPRD lainnya.
Menurutnya, imbas pemberitaan itu DPRD semakin disalahkan dan kesannya sekian miliar itu ada di lembaganya.
Oleh karenanya selaku anggota BK, dirinya meminta Ketua BK dan Pimpinan DPRD untuk secepatnya memanggil Plt Dirut BPR KR agar permasalahan BPR KR terang benderang. Jangan sampai selaku wakil rakyat yang memperjuangkan hak-hak nasabah BPR KR malah yang disudutkan.
Terlebih dengan disebutkannya 16 initial nama itu sekaligus menjadi kebocoran data nasabah yang semestinya bersifat privasi dan dilindungi.
“Saya klarifikasi karena dari 50 anggota DPRD Indramayu itu tidak ada lagi yang berinitial MAA kecuali dirinya yakni Muhamad Ali Akbar. Saya akan kroscek langsung dan terus terang saya belum pernah berutang di BPR KR,” tegas politisi Gerindra ini saat konferensi pers di gedung DPRD setempat, Jumat (14/04/2023).
Ia menyebutkan, secara logika kalau dirinya menunggak di BPR KR maka ketika dirinya mengajukan piutang di bank bjb tidak akan lolos.
“Kita akan panggil sumbernya dahulu yakni Plt Dirut, untuk mengetahui kebenaranya sampai mengeluarkan data nasabah yang semestinya dilindungi,”kesal dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin dengan tegas menantang pembuktian pembenaran kabar tersebut demi menyelamatkan nama baik DPRD Indramayu.
Jika kabar tersebut merupakan hoaks atau bohong, pihaknya tidak segan akan mengambil tindakan hukum.
"Kami akan undang Plt Dirut BPR KR, insyaAllah pada hari Selasa 18 April 2023 akan kita klarifikasi," tegasnya.
Syaefudin juga menugaskan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu untuk melakukan penyelidikan atau investigasi internal. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait