Cirebon, iNewsIndramayu.id - Kantor pusat Bank Cirebon Jabar (BCJ) Perseroda resmi dibuka pada Selasa (23/5/2023). Peresmian ini juga sekaligus meresmikan nama baru BCJ yang sebelumnya adalah Bank Perkreditan Rakyat Astanajapura (BPR Asjap)
Bupati Cirebon, Imron Rosadi menyampaikan, BCJ sebelumnya adalah BPR Astanajapura yang berganti nama usai dilakukan merger. BCJ Perseroda sendiri, kata Imron, terdiri dari dua kepemilikan saham, yaitu Kabupaten Cirebon sebanyak 55 persen dan Pemprov Jabar 45 persen.
Imron menyebut, dengan adanya dua kepemilikan saham ini, maka BCJ harus menempati lokasi yang strategis, misalnya seperti tempat yang digunakan saat ini, yakni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"Usai diresmikan kantor baru ini, mudah-mudahan bisa tambah maju lagi dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan untuk peningkatan ekonomi dan peningkatan usaha dengan tambahan modal," ujar Imron usai meresmikan BCJ, Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, Direktur Utama BCJ Perseroda, Uripa Endang Susanto menambahkan, lokasi Kecamatan Talun merupakan daerah yang strategis, karena dekat dengan ibukota Cirebon, serta letaknya di tengah-tengah. Sehingga, secara geografis, ekonomi disekitar sini lebih maju.
Adapun terkait target pendapatan asli daerah (PAD), menurutnya, dari tahun ke tahun target selalu tercapai. Bahkan pada rencana bisnis tahun 2023 ini di triwulan pertama pun sudah tercapai.
“Kelihatannya, target rencana bisnis tahun ini tercapai bahkan melebihi, nominalnya 7 miliar. Nanti untuk PAD Kabupaten Cirebon dan Provinsi juga,” ujarnya.
Modal yang tergabung dari Pemkab dan Pemprov, totalnya kurang lebih senilai Rp68 miliar. Namun, dana yang masuk dari provinsi saat ini baru senilai Rp6 miliar dan sisanya Rp12 miliar dari Kabupaten Cirebon.
“Target penambahan nasabah ketika pindah ke sini, pastinya ada. Kami ditargetkan penghimpun dana maupun penyaluran dalam RBB, rata-rata kenaikan 10 persen dari jumlah 20 ribu debitur,” ungkapnya.
Terkait penambahan nasabah, lanjutnya, hal ini sesuai dengan arahan otoritas jasa keungan (OJK). Yang pertama adalah pelayanan prima. "Karena itu sangat penting, kemudian proses harus cepat, namun tidak melanggar regulasi OJK," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait