Kejati Jabar Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPR KR Indramayu

Safaro
Ilustrasi Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) awal pekan ini menahan dua tersangka kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu, Kamis (8/12/2022).

Keduanya adalah mantan Direktur Utama BPR KR berinisial S dan seorang debitur berinisial DH. Mereka ditahan atas sangkaan penyimpangan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono SH MHum menjelaskan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung Yakni selama 20 hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021," kata Riyono.

Dalam perkembangan yang sama, sumber di Kejati Jabar mengatakan, sampai saat ini sejumlah nama telah memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk diperiksa. Jumlahnya, kata dia, bahkan sudah puluhan orang.

Terperiksa sebagian besar dalam kapasitas awal sebagai saksi. Namun demikian, jika dalam perkembangan penyelidikan berubah, maka terperiksa yang sebelumnya berstatus saksi bisa menjadi tersangka.

Mereka yang diperiksa, menurut sumber tadi, adalah direksi dan pegawai BPR KR, kalangan pengusaha, kontraktor, PNS dan beberapa debitur berprofesi lain. Dan dalam waktu dekat, secara maraton, para debitur bermasalah itu akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan bergilir di Kejati Jawa Barat. (safaro)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network