Temuan Bawaslu Kuningan Soal Daftar Nama Bacaleg di 2 Parpol Berbeda

Andri Yanto
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membeberkan hasil pengawasan selama pendaftaran para bacaleg di KPU setempat.

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membeberkan hasil pengawasan selama pendaftaran para bacaleg di KPU setempat. Bahkan salah satunya menemukan nama bacaleg yang tercatat di 2 parpol berbeda.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan saat memberikan keterangan persnya kepada awak media. Sehingga kerap kali Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada pihak KPU, agar temuan-temuan tersebut segera ditindak lanjuti.

“Kami menemukan ada nama bacaleg tercatat di 2 parpol berbeda, 7 kepala desa yang maju sebagai bacaleg, 2 perangkat desa, dan 12 orang dari Badan Permusyaratan Desa (BPD). Adapula 1 orang ASN Depag, namun yang bersangkutan beberapa hari sebelum pendaftaran sudah mengundurkan diri, dan ini tidak ada masalah clear,” bebernya.

Pihaknya lebih menyoroti, soal pencalonan dari kepala desa maupun perangkat desa. Sebab surat pengunduran diri harus diberikan saat pendaftaran, dan itu tidak bisa untuk dicabut kembali.

“Kemudian dari para kepala desa yang mendaftar, ada yang masa jabatan sampai 2025, meski kebanyakan berakhir di tahun ini. Sehingga ketika surat pengunduran diri sudah disampaikan, kepala desa tersebut tidak bisa lagi menjabat. Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU, surat pengunduran diri yang diberikan oleh kepala desa secara otomatis tidak lagi menjabat, sebab tidak bisa dicabut,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta, agar jabatan kepala desa yang mengundurkan diri segera dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Sehingga para kepala desa, perangkat desa maupun BPD harus mengundurkan diri dari jabatan ketika menjadi bacaleg.

“Kemudian untuk bacaleg ada yang tercatat di PDIP dan NasDem, serta PBB dan Gerindra. Jadi 2 bacaleg tersebut harus memilih salah satu parpol saat mengikuti Pileg 2024,” tandasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti soal daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Apalagi proses perbaikan data pemilih hingga hari ini, Minggu (4/6/2023), masih terus dilakukan melalui pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

“Masih ditemukan warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti ada yang meninggal 1.637 orang, 2 nama dari unsur TNI-Polri, serta usia belum 17 tahun sebanyak 7 orang. Semua saran perbaikan akan terus kami sampaikan kepada KPU, agar nanti bisa segera diperbaiki,” pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network