Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO Timur Tengah, Satu Korban Depresi dan Meninggal

Tarjoni
Empat orang tersangka kasus TPPO ke Timur Tengah. Foto : Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Timur Tengah, di Kabupaten Cirebon. Hasil dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka telah diamankan. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut juga bervariasi dari mulai menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.

Bahkan, para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.

"Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan," ungkap Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga tidak terdata secara resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pihaknya mengakui seorang korban juga meninggal dunia, karena depresi dan sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.

Selain itu, kata dia, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik di Timur Tengah, seperti Irak dan Suriah. Hingga akhirnya mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya. Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.

"Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network