KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi mengeluarkan 18 rekomendasi hasil Pansus Tunda Bayar kepada Pemda Kuningan. Seluruh proses kajian pansus hingga hasil rekomendasi disampaikan terbuka saat sidang paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (13/6/2023).
Juru Bicara Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan, Yaya saat sidang paripurna membeberkan sebanyak 5 rekomendasi umum dan 13 rekomendasi khusus. Pada rekomendasi khusus disampaikan, berkenaan dengan Perbup Kuningan nomor 62 tahun 2021 tentang pedoman tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, dan penyedia barang/jasa, pemda hendaknya segera menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Dimana hasil konsultasi Pansus Tunda Bayar APBD tahun 2022 DPRD Kuningan dengan BPKAD serta Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, ada 3 opsi yang bisa dilakukan yaitu dilakukan revisi, dipisahkan hingga dicabut. Kemudian sudah kami sampaikan kepada pemda melalui Inspektorat, pada saat rapat kerja membahas proses tunda bayar APBD tahun 2022,” katanya.
Berkenaan dengan pendapatan yang dihasilkan Dishub Kuningan mengenai mekanisme PAD dari retribusi, lanjutnya, pemda harus mengkaji ulang. Dishub Kuningan mengambil terlebih dulu pendapatan retribusi pelayanan tempat khusus parkir tahun berjalan, demi menutupi pendapatan tahun anggaran sebelumnya.
“Pemda harus menyesuaikan antara struktur pendapatan yang dihasilkan dengan struktur belanja daerah yang dikeluarkan, untuk mengurangi resiko terjadinya tunda bayar. Mengingat banyak SKPD yang target pendapatan tidak tercapai,” ucapnya.
Pihaknya meminta, pemda harus dapat menempatkan SDM kompeten dan memiliki kemampuan manajerial yang tinggi di setiap SKPD, agar target PAD dapat tercapai dengan baik. Pemda agar memaksimalkan peran Inspektorat sebagai instistusi yang membantu kepala daerah, dalam membina dan mengawasi seluruh detail rangkaian pelaksanaan penggunaan anggaran.
“Kami meminta pemda agar kondisi tunda bayar tidak membuat terhambatnya pelayanan kepentingan masyarakat, khususnya yang menyangkut hak hidup dasar rakyat yaitu mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 28a yaitu setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya,” tandasnya.
Pihaknya meminta, pemda agar dalam menaikkan pendapatan dari sektor jasa giro Bank bjb cabang Kuningan harus lebih rasional, mengingat kenaikan target dari sektor jasa giro Bank bjb cabang Kuningan tahun 2022 sangat jauh dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami meminta pemda agar dalam menaikkan target pendapatan untuk RSUD Linggajati harus lebih realistis, sesuai dengan potensi yang ada. Mengingat sudah 11 tahun target pendapatan RSUD Linggajati belum pernah tercapai,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya menekankan, agar pemda dalam menaikan target struktur pendapatan dari sektor material bukan logam dan batuan, harus lebih memperhitungkan potensi serta SDM yang ada. Sebab target yang harus dicapai pada APBD 2022 tidak realistis dan jauh dari potensi yang ada.
“Kami meminta pemda agar dalam proses pembahasan sektor pendapatan, khususnya penghasil PAD yang diselenggarakan melalui rakor pemda harus dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD secara langsung dan tidak mewakilkan. Sehingga dalam setiap keputusan dapat lebih tegas, terutama apabila rakor mengenai pembahasan pendapatan,” jelasnya.
Pihaknya melihat, kehadiran Kepala SKPD dapat mempengaruhi terhadap target pendapatan yang ditargetkan pada setiap SKPD penghasil PAD, sesuai potensi pendapatan di objek masing-masing SKPD. Pemda juga diminta agar menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan
“Beberapa di antaranya pembayaran kepada BPJS Kuningan, pembayaran kepada Jamkesda di rumah sakit, pembayaran kepada tenaga kesehatan di RS Linggajati, pembayaran untuk tunjangan profesi guru (TPG), pembayaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Kabupaten Kuningan, dan pembayaran pinjaman kepada Bank bjb cabang Kuningan,” sebutnya.
Bahkan, Pemda Kuningan diminta pula agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam merencanakan struktur APBD. Sehingga demi mengantisipasi agar tidak terulang lagi gagal atau tunda bayar, DPRD meminta dan mengusulkan kepada pemda untuk mengambil beberapa langkah berikut.
“Pertama target penerimaan pendapatan daerah harus secara terukur dan rasional, dengan memperhatikan potensi yang ada dan mencermati progres capaian PAD secara periodik. Kedua melakukan penyesuaian atau realokasi belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai antara lain mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan-kegiatan, rasionalisasi belanja barang/jasa antara lain biaya pemeliharaan, biaya perawatan kendaraan bermotor, biaya makanan/minuman, sosialisasi, workshop, bimtek, diklat, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang. Kemudian rasionalisasi belanja modal antara lain pengadaan tanah, pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, renovasi ruang/gedung dan perlengkapan kantor atau pembangunan gedung baru,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait