Selain Terancam Penjara 5 Tahun, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut Didenda Rp100 M

Fani Ferdiansyah
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 M. Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsIndramayu.id - Dua orang tersangka yang ditahan dalam kasus tambang ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 Miliar. Kedua tersangka yang ditahan itu adalah NS (42) warga Kecamatan Leles, Garut, dan UJA (53) warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. 

Para tersangka sebelumnya diamankan pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu. Mereka dilaporkan dan tertangkap tangan mengelola serta melakukan aktivitas penambangan pasir giling dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator tanpa dilengkapi izin pengolahan. 

Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan, keduanya ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, di Kampung Cinanti RT01 RW04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, saat melakukan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal. 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network