"Tersangka NS juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka NS setiap hari mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Pemberi upah adalah tersangka UJA selaku pemilik usaha.
"Tersangka UJA tidak memiliki Siup eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut," katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait