Selain Terancam Penjara 5 Tahun, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut Didenda Rp100 M

Fani Ferdiansyah
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 M. Fani Ferdiansyah

"Tersangka NS juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, tersangka NS setiap hari mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Pemberi upah adalah tersangka UJA selaku pemilik usaha. 

"Tersangka UJA tidak memiliki Siup eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut," katanya. 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network