Sebanyak 19 orang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari ke-19 orang ini, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. Adapun dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit ekskavator, 11 unit truk, satu blende nota penjualan pasir atau batu, satu unit crusher merk sanbow, dan satu unit confire.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya siap untik melakukan asistensi dan mengawal perkara ini. "Saya siap bertanggungjawab dan kami tidak akan main-main terhadap seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Garut," ujarnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait