Selain Terancam Penjara 5 Tahun, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut Didenda Rp100 M

Fani Ferdiansyah
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 M. Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsIndramayu.id - Dua orang tersangka yang ditahan dalam kasus tambang ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 Miliar. Kedua tersangka yang ditahan itu adalah NS (42) warga Kecamatan Leles, Garut, dan UJA (53) warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. 

Para tersangka sebelumnya diamankan pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu. Mereka dilaporkan dan tertangkap tangan mengelola serta melakukan aktivitas penambangan pasir giling dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator tanpa dilengkapi izin pengolahan. 

Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan, keduanya ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, di Kampung Cinanti RT01 RW04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, saat melakukan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal. 

Peran keduanya berbeda, yakni tersangka NS sebagai pekerja yang bertanggungjawab di lokasi tambang dan pengolahan, sementara UJA sebagai pemilik usaha pertambangan tersebut. 

"Tersangka NS dijerat polisi dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sedangkan UJA dikenakan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, ancaman hukuman sama lima tahun dan denda Rp100 miliar," kata AKBP Martua Silitonga di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023). 

Tersangka NS memiliki tanggung jawab untuk bekerja di lokasi penambangan kemudian pengolahan tambang pasir dan batuan yang bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. 

"Tersangka NS juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, tersangka NS setiap hari mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Pemberi upah adalah tersangka UJA selaku pemilik usaha. 

"Tersangka UJA tidak memiliki Siup eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut," katanya. 

Sebanyak 19 orang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari ke-19 orang ini, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. Adapun dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit ekskavator, 11 unit truk, satu blende nota penjualan pasir atau batu, satu unit crusher merk sanbow, dan satu unit confire.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya siap untik melakukan asistensi dan mengawal perkara ini. "Saya siap bertanggungjawab dan kami tidak akan main-main terhadap seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Garut," ujarnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network