DPRD Kuningan Sebut Pemicu Utang Pemda Akibat Penetapan Target PAD Tidak Terukur

Andri Yanto
Anggota DPRD Kuningan, Jabar, membeberkan sejumlah faktor yang menjadi akar persoalan sehingga menimbulkan utang pemda di tahun 2022. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membeberkan sejumlah faktor yang menjadi akar persoalan sehingga menimbulkan utang pemda di tahun 2022. Namun yang paling mendasar adalah soal penetapan target penerimaan pendapatan yang tidak terukur.

Ketua Fraksi Golkar yang sebelumnya menjabat Ketua Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan, Yudi Budiana dalam keterangan persnya, Rabu (14/6/2023), menyampaikan, pemda dalam penerimaan dari pendapatan transfer baik dari pusat maupun provinsi, itu tidak mengalami penurunan signifikan. Artinya cukup stabil, namun yang paling mendasar adalah dalam proses menetapkan target PAD.

“Karena sejatinya penerimaan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. Pemerintah daerah dalam menetapkan PAD tanpa mengukur pada potensi yang ada, antara lain target beberapa jenis pajak dan retribusi naik di kisaran 80-100 persen lebih dari realisasi tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Dia merinci, beberapa target tinggi tapi tidak tercapai yakni pajak mineral bukan logam dan batuan Rp31 miliar hanya terealisasi Rp2,338 miliar atau 7,54 persen. Retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Linggajati Rp78,986 miliar hanya terealisasi Rp46,438 miliar atau 58,79 persen.

“Retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp78,762 miliar hanya terealisasi Rp17,300 miliar atau 21,96 persen. Retribusi tempat khusus parkir sebesar Rp301,500 juta tidak teralisasi, serta lain-lain PAD yang sah yakni jasa giro dari Rp35 miliar hanya terealisasi Rp1,907 miliar atau 5,45 persen,” sebutnya.

Maka dengan menaikan target PAD secara tidak terukur, tidak rasional, dan tidak sesuai dengan potensi yang ada untuk menyesuaikan kebutuhan alokasi anggaran belanja daerah, lanjutnya, itu mengakibatkan adanya belanja dalam bentuk kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun tidak dapat dibayarkan karena ketidakcukupan kas daerah.

“Perlu kami sampaikan, bahwa penetapan dan atau perubahan target PAD tersebut tidak dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan. Sehingga tidak diketahui alasan kenaikan tersebut,” tandas Yudi.

Sehingga dari beberapa aspek itu saja, Ia melihat, jika pemda dalam menaikan target pendapatan tidak menghitung potensi yang ada. “Jadi itu terlalu tinggi ya, karena di sisi lain untuk belanja tidak mengikuti ketersediaan anggaran yang ada. Sehingga PAD tidak terpenuhi, namun belanja tetap dilaksanakan dan menimbulkan tunda bayar,” pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network