"Kasus ini terungkap dari korban yang melapor ke Kantor Polsek Caringin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya identitas pelaku diketahui, hingga ia berhasil ditangkap kembali,">
Kapolres Garut menyebut tindakan yang dilakukan pelaku tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan (Curat). D terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Dari informasi yang dihimpun, petugas Polsek Caringin sudah memeriksa pelaku berikut meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus curat yang dilakukan D saat ini diserahkan ke Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait