Bobol Toko, Residivis di Garut Gasak Duit Puluhan Juta dan 5 Bal Rokok

Fani Ferdiansyah
Residivis berinisial D diamankan polisi usai membobol toko di Kampung Cibueuk, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (15/6/2023) malam. (Ist/Dok Polres Garut)

"Kasus ini terungkap dari korban yang melapor ke Kantor Polsek Caringin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya identitas pelaku diketahui, hingga ia berhasil ditangkap kembali,">

Kapolres Garut menyebut tindakan yang dilakukan pelaku tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan (Curat). D terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

Dari informasi yang dihimpun, petugas Polsek Caringin sudah memeriksa pelaku berikut meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus curat yang dilakukan D saat ini diserahkan ke Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network