Viral Aksi Preman Garut Bersenjata Lengkap Lakukan Aksi Perampasan, Kini Bengep Tak Berdaya

Fani Ferdiansyah
Preman bersenjata lengkap berinisial D (32), warga Kampung Babakan Salam, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, tak berdaya usai ditangkap polisi.

GARUT, iNewsIndramayu.id - Aksi premanisme kembali terjadi di Kabupaten Garut. Kali ini, seorang preman berinisial D (32) beraksi dengan melakukan perampasan terhadap dua orang yang melintasi Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi.

Berpenampilan necis karena mengenakan jaket diduga berbahan kulit dan kacamata aviator, preman bersenjata lengkap tersebut merampas setelah menghentikan korbannya. Tak main-main, preman itu mengacung-acungkan badik dan pistol revolver kepada korban.

Video aksinya dengan sengaja direkam korban tanpa disadari oleh preman yang berdomisili di Kampung Babakan Salam, Desa Dangiang tersebut. Video itu pun viral usai korban yang diketahui seorang perempuan menyebarkannya ke media sosial.

Dalam rekaman visual sembunyi-sembunyi itu, percakapan antara pelaku dengan korban terdengar jelas. Bahkan aksinya melakukan pengancaman dengan mengacung-acungkan sebilah badik sambil menenteng pistol revolver terlihat.

"Aing mah jelema caduna dibohongan, lamun rek ngabohongan ka aing, teu mikeun ka aing an*ing, rek dibikeun ka aing moal? (Saya mah orang yang pantang dibohongi, kalau mau membohongi ke saya, tidak ngasih ke saya, mau diserahkan pada saya tidak?)," ucap preman tersebut di awal-awal video saat memaksa meminta korban menyerahkan tas yang dibawa sambil mengeluarkan badik dari balik jaketnya.

Preman ini kemudian melontarkan kata-kata ancaman yang akan membunuh korban jika tak menuruti apa yang dia minta. Tampak emosi, pelaku berbicara kasar dalam bahasa sunda saat memaki korban.

Dapat dipastikan antara korban yang tidak lain perekam dengan preman itu sempat beradu argumen sebelum rekaman video dimulai. Ia meminta agar korban memperlihatkan isi tas yang dibawa berikut menyerahkannya.

"Sok bijilkeun an*ing lamun sia hayang salamet. (Ayo perlihatkan kalau kamu mau selamat)," ujarnya.

Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, membenarkan aksi premanisme yang dilakukan preman kampung itu. Saat ini pelaku telah ditangkap.

"Sudah berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Banjarwangi. Kejadian perampasan dan pengancaman yang videonya viral ini terjadi Rabu (12/7/2023) siang kemarin," kata Ipda Susilo Adhi, pada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (13/7/2023).

Dari informasi yang diterima pihaknya, aksi perampasan dan pengancaman itu terjadi saat korban bersama rekannya pulang ke kantor melalui Kampung Cikoleang.

"Dalam perjalanan ke kantor, sewaktu di Kampung Cikoleang, korban bersama rekannya dihadang dan diberhentikan pelaku. Korban atau pelapor dalam kasus ini bernama Maharani Utami," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif menjelaskan jika peristiwa perampasan dalam video berlangsung sekira pukul 14.00 WIB siang hari. Ia pun memerintahkan personel Polsek Banjarwangi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan usai menerima informasi dari warga.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Ditangkap pukul 16.00 WIB di dekat kediamannya tanpa perlawanan," kata Iptu Amirudin Latif.

Kapolsek Banjarwangi mengatakan pelaku berinisial D ini bukan preman sembarangan. Saat diinterogasi polisi, pria tersebut mengaku telah empat kali keluar masuk penjara.

"Bukan kaleng-kaleng dia ini. Empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," ungkapnya.

Dari kedua tangannya, petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatannya seperti senjata tajam jenis badik dan pistol revolver airsoft gun. Kepada petugas, pria ini mengaku ingin menertibkan aktivitas bank keliling yang berkeliaran di perkampungan Kecamamatan Banjarwangi.

"Kami masih mendalami motifnya. Untuk sementara ngakunya ingin menertibkan bank emok, sejenis bank keliling yang sering masuk ke perkampungan warga," katanya.

Menurut Iptu Amirudin Latif, kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600 ribu.

"Dia merampas dua tas milik korban yang berisi sejumlah berkas data konsumen PT MBK Ventura dan uang tunai Rp600 ribu. Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," paparnya.

Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya.

"Kasus yang dia perbuat kali ini curas (pencurian dengan kekerasan) kena, bawa senjata tanpa izin juga kena. Pasal yang akan diterapkan kepadanya adalah Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951," pungkasnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network