Selain gugatan perdata, pihak Hendra juga akan mengambil langkah hukum pidana dengan melaporkan Anwar Abbas kepada pihak kepolisian.
Gugatan dan laporan polisi ini dilandaskan pada pernyataan yang dianggap merugikan Panji dan telah tersebar secara viral di media sosial.
Pernyataan yang dimaksud adalah adanya pengakuan komunis dari seorang sosok muda dari China kepada santri Al Zaytun.
Namun, Hendra menyatakan bahwa pernyataan kliennya telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya menjadi kabur, dan diarahkan seolah-olah klien mereka menyatakan dirinya sebagai seorang komunis.
Hendra menambahkan, "Klien kami tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sebab apa yang kami sampaikan adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang telah menyelesaikan pendidikan dan akan berbaur dengan masyarakat."
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait