Penerimaan Pajak Daerah yang Dikelola Bappenda Kuningan Tercapai 50 Persen Lebih

Andri Yanto
Penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan, Jabar, kini sudah mencapai 50 persen lebih. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini sudah mencapai 50 persen lebih. Apalagi pemerintah daerah sekarang tengah fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah sektor, Selasa (1/8/2023).

“PAD yang ditetapkan pemerintah daerah, dari pajak daerah yang menjadi tanggung jawab Bappenda sampai hari ini sudah 54,29 persen. Jadi memang sudah melewati 50 persen, sehingga on the track dari seluruh ayat pajak yang ada,” kata Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen didampingi Sekretaris Bappenda Diding Wahyudin dan Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Bappenda Moh Mamad Absudhomad.

Misalkan saja, lanjutnya, yaitu pajak restoran lebih dari 53 persen dan PBB mencapai 67 persen. “Alhamdulillah dari pajak daerah di Kabupaten Kuningan dari 130 yang direncanakan, sudah 54,29 persen tercapai,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, kaitan dengan sumber PAD itu didasarkan pada dua hal yaitu pajak dan retribusi daerah. Sementara kewenangan yang ada pada Bappenda yakni pengelolaan pajak daerah.

“Kami itu hanya mengurus pajak daerah, Alhamdulillah sampai hari ini sudah on the track mencapai 54,29 persen. Namun adapula retribusi, tapi bukan langsung oleh Bappenda melainkan melalui Perbup nomor 181 tahun 2019. Bappenda adalah koordinator dari retribusi daerah, jadi retribusi daerah ini diusahakan pula oleh 17 SKPD yang lain,” bebernya.

Dia mengakui, hal tersebut yang menjadi evaluasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan untuk diperbaiki dalam dua hal. Pertama yakni harus ada rasionalisasi dan refleksi dari target yang terlalu besar, kedua terhadap retribusi yang targetnya sudah sesuai dari masing-masing SKPD harus terus ditingkatkan.

“Maka untuk dinas yang terlalu tinggi, nanti di perubahan akan kita rasionalisasi untuk diturunkan. Sementara retribusi parkir sendiri, kita selalu koordinasi dengan Dishub, apalagi di tahun 2022 kemarin itu minim sekali,” terangnya.

Ia menyebut, salah satu penerimaan pendapatan dari pajak tepi jalan yang disampaikan Dishub pada tahun 2022 hanya Rp177 juta dalam setahun. Namun di pertengahan tahun sekarang hingga Juli 2023 sudah masuk sekitar Rp489 juta.

“Ini ada kenaikan hampir tiga kali lipat, apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi tahun sekarang sudah ada perubahan lebih baik, walaupun itu belum cukup ya,” ucapnya.

Menurutnya, Bappenda adalah pelaksana langsung dalam pengelolaan 10 ayat pajak daerah. Namun di sisi lain, Bappenda hanya sebatas koordinator sehingga pemungutan retribusi ada di masing-masing dinas terkait.

“Soal parkir kita juga terus mendukung Dishub untuk meningkatkan retribusinya. Tapi memang wewenangnya 100 persen tidak ada di Bappenda, hanya sebagai koordinator. Secara keseluruhan itu ada kenaikan dari retribusi tepi jalan umum, retribusi parkir khusus, bahkan dari terminal dan lain-lain. Sebab di tahun kemarin hanya Rp700 juta lebih selama satu tahun, tapi tahun sekarang sudah Rp1,2 miliar hingga Juli 2023,” tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network