Bareskrim sebelumnya telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/8/2023). Saat itu, penyidik meningkatkan dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan usai rampung memeriksa Panji Gumilang.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Baca Juga Polisi Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Laporan serupa juga dilayangkan NII Crisis Center. Bareskrim menerima laporan itu dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023 Panji dilaporkan sebagaimana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
na (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait