Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan Siang Ini

Puteranegara Batubara/Rivo
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Pemeriksaan digelar kembali Rabu (2/8/2023) siang.  

Panji Gumilang sudah diperiksa sejak Selasa (1/8/2023) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Rabu (2/8/2023). 

Djuhandhani menjelaskan, Panji Gumilang sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.  

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujar Djuhandhani.  

Diketahui, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan usai Panji menjalani pemeriksaan kedua atas dugaan penistaan agama dalam kapasitas sebagai saksi pada Selas (1/8/2023). 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network