get app
inews
Aa Read Next : BREAKING NEWS, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara 

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Melawan, bakal Lakukan Prapradilan

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:55 WIB
header img
Tidak terima penetapan tersangka atas dirinya oleh Bareskrim Polri, Panji Gumilang melawan. Dia akan mengajukan prapradilan. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sedang mempersiapkan upaya hukum setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama.

Panji akan menghadapi praperadilan dan mencoba mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus ini, yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, M Ali Syaifuddin.

Ali menyatakan bahwa meskipun Panji berstatus sebagai tersangka, proses hukum masih berlanjut. "Dia baru tersangka, masih ada proses hukum yang harus dijalani," kata Ali pada Rabu (2/8/2023).

Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha melakukan prapradilan dan penangguhan penahanan jika Panji akhirnya ditahan. "Kemungkinan kita akan mengajukan upaya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, setelah memeriksa Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang kembali diperiksa secara maraton oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut