INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lain, usai pimpinan Al Zaytun yakni Panji Gumilang ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim didampingi Polres Indramayu masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun melakukan penggeledahan. Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun, mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu hingga kendaraan Inafis.
Terlihat pula sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap, berjaga di kawasan Ponpes Al Zaytun. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari petugas kepolisian terkait penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
Namun Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyebut, jika pihaknya hanya melakukan pengawalan terhadap Bareskrim Polri yang sedang melakukan pengeledahan di Ponpes Al Zaytun.
"Sampai sore hari proses pengeledahan masih terus dilakukan Bareskrim, tidak ada perlawanan sama sekali saat pengeledahan. Mereka kooperatif sehingga situasi bisa kondusif," singkatnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto