Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan Siang Ini

Puteranegara Batubara/Rivo
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Pemeriksaan digelar kembali Rabu (2/8/2023) siang.  

Panji Gumilang sudah diperiksa sejak Selasa (1/8/2023) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Rabu (2/8/2023). 

Djuhandhani menjelaskan, Panji Gumilang sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.  

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujar Djuhandhani.  

Diketahui, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan usai Panji menjalani pemeriksaan kedua atas dugaan penistaan agama dalam kapasitas sebagai saksi pada Selas (1/8/2023). 

Bareskrim sebelumnya telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/8/2023). Saat itu, penyidik meningkatkan dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan usai rampung memeriksa Panji Gumilang. 

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.  

Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) lalu. 

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.  Baca Juga Polisi Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Laporan serupa juga dilayangkan NII Crisis Center. Bareskrim menerima laporan itu  dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023 Panji dilaporkan sebagaimana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

na (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network