Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Melawan, bakal Lakukan Prapradilan

Irfan Ma'ruf/Rivo
Tidak terima penetapan tersangka atas dirinya oleh Bareskrim Polri, Panji Gumilang melawan. Dia akan mengajukan prapradilan. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sedang mempersiapkan upaya hukum setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama.

Panji akan menghadapi praperadilan dan mencoba mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus ini, yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, M Ali Syaifuddin.

Ali menyatakan bahwa meskipun Panji berstatus sebagai tersangka, proses hukum masih berlanjut. "Dia baru tersangka, masih ada proses hukum yang harus dijalani," kata Ali pada Rabu (2/8/2023).

Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha melakukan prapradilan dan penangguhan penahanan jika Panji akhirnya ditahan. "Kemungkinan kita akan mengajukan upaya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, setelah memeriksa Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang kembali diperiksa secara maraton oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Sazili Mustofa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network