Saat digadaikan, NTH menyerahkan satu unit motor Honda Beat milik SN berikut STNK. Sementara BPKB motor tidak diserahkan karena sudah digadai terlebih dahulu sebelum keduanya menikah.
"BPKB motor ini sudah digadaikan terlebih dahulu sebelum mereka menikah. Dari pengakuan NTH, isterinya selaku pemilik mengetahui saat BPKB motornya digadai karena waktu itu mereka membutuhkan uang untuk modal nikah," ucapnya.
Kepada polisi, NTH mengaku telah menikah bersama SN selama 7 bulan. Perkawinan mereka diduga dilakukan secara siri.
"NTH ini merupakan seorang perantauan dari Pasir Jaya RT04 RW02, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Tambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Ia merantau ke Garut untuk menimba ilmu agama pada sebuah pesantren, mungkin bertemu dengan lalu dinikahkan," ungkapnya.
Menurut Kapolsek Cisurupan, NTH dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkat penggelapan di kasus isteri melaporkan suaminya ini. NTH yang telah mendekam di sel tahanan Kapolsek Cisurupan itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
"Untuk motor, masih ada di Bogor, di B selaku penggadai. Setelah dilakukan pengembangan, bukan tidak mungkin kami akan ke Bogor untuk proses selanjutnya seperti apa," pungkas AKP Iwan Soleh Pujiawan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait