Motornya Digadai Suami, Seorang Istri di Garut Lapor Polisi

Fani Ferdiansyah
NTH (29) diperiksa polisi di Polsek Cisurupan usai dilaporkan isterinya sendiri karena telah menggadaikan motor tanpa izin.

GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang istri di Kabupaten Garut berinisial SN (24) melaporkan suaminya sendiri ke polisi. Warga Kampung Palalangon Lebak RT01 RW05, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, itu tak terima sepeda motor miliknya digadai sang suami berinisial NTH (29) tanpa sepengetahuannya. 

Dari informasi yang dihimpun, motor jenis metik Honda Beat hitam nopol Z 4981 DAL milik SN digadaikan NTH kepada seseorang di Bogor seharga Rp2,5 juta. Aksi gadai motor itu tidak diketahui SN dan keluarganya di Garut. 

NTH yang selama ini tak memiliki pekerjaan, meminjam motor isterinya tersebut untuk sarana transportasi bekerja di daerah Jakarta. 

">Polsek Cisurupan," kata Kapolsek Cisurupan, AKP Iwan Soleh Pujiawan, pada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (9/8/2023). 

Ia menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap NTH, terungkap motif sementara ia menggadaikan motor tanpa izin karena terlilit utang. Sementara sehari-hari, ia tak memiliki penghasilan tetap karena tidak memiliki pekerjaan. 

"Terpaksa karena terlilit utang, ada beberapa utang salah satunya hutang online. Makanya NTH ini menggadaikan motor pelapor yang tak lain isterinya sendiri ke temannya berinisial B di Cipayung, Bogor, dengan harga Rp2,5 juta," ujarnya. 

Saat digadaikan, NTH menyerahkan satu unit motor Honda Beat milik SN berikut STNK. Sementara BPKB motor tidak diserahkan karena sudah digadai terlebih dahulu sebelum keduanya menikah. 

"BPKB motor ini sudah digadaikan terlebih dahulu sebelum mereka menikah. Dari pengakuan NTH, isterinya selaku pemilik mengetahui saat BPKB motornya digadai karena waktu itu mereka membutuhkan uang untuk modal nikah," ucapnya.  

Kepada polisi, NTH mengaku telah menikah bersama SN selama 7 bulan. Perkawinan mereka diduga dilakukan secara siri. 

"NTH ini merupakan seorang perantauan dari Pasir Jaya RT04 RW02, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Tambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Ia merantau ke Garut untuk menimba ilmu agama pada sebuah pesantren, mungkin bertemu dengan lalu dinikahkan," ungkapnya. 

Menurut Kapolsek Cisurupan, NTH dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkat penggelapan di kasus isteri melaporkan suaminya ini. NTH yang telah mendekam di sel tahanan Kapolsek Cisurupan itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun. 

"Untuk motor, masih ada di Bogor, di B selaku penggadai. Setelah dilakukan pengembangan, bukan tidak mungkin kami akan ke Bogor untuk proses selanjutnya seperti apa," pungkas AKP Iwan Soleh Pujiawan. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network