GARUT, iNewsIndramayu.id - Polisi akan mendalami jaringan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan Ela Lastari (39) dari Garut ke Arab Saudi beberapa waktu lalu. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya sudah menerima keterangan anak pertama dari TKW yang sempat disekap majikannya di Riyadh, Arab Saudi, itu.
"Tentunya akan kami dalami lagi, karena yang bersangkutan juga sudah kembali ke rumah (Garut). Harapannya ini tetap kita lakukan proses," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolres Garut Selasa (15/8/2023).
Dari pendalaman tersebut, polisi akan menelusuri dan mencari siapa saja yang berperan di kasus TPPO ini. Ia membenarkan, para pelaku biasanya memberangkatkan tenaga kerja ilegal ke luar negeri dengan visa kunjungan atau ziarah, bukan visa kerja.
"Pengirim atau pemasok di kasus TPPO ini akan kita tindak tegas. Proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dari Indonesia ilegal," ujarnya.
Ia menekankan akan ada upaya lain dari kepolisian selain tindak penegakan hukum pada para pelaku, yaitu pemulihan psikologis korban TPPO.
"Tentunya ada langkah-langkah yang kita lakukan terkait dengan psikologi yang bersangkutan, traumatik atau tidak, ini yang paling penting menurut saya, kita kembalikan psikologisnya. Dan kita juga tentunya akan kita dalami terkait dengan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait