Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Garut

Fani Ferdiansyah
Barang bukti kasus tambang pasir ilegal berupa alat berat ekskavator diamankan di Mapolres Garut beberapa waktu lalu. Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsIndramayu.id - Kasus tambang pasir ilegal awal Juni 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Kedua tersangka di kasus ini, Nandang Solihin (43) dan Ujang Zaenal (53), berikut barang bukti diserahkan penyidik kepolisian untuk segera menjalani proses hukum. 

"Barang bukti yang dilimpahkan berupa 3 unit bechoe (ekskavator), 10 unit truk, 1 unit crusher dan 1 unit konveyor," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Garut Dadan Sobari, Kamis (17/8/2023).

Kedua tersangka akan dititipkan ke Rutan Garut, setelah sebelumnya menghuni sel tahanan kantor polisi. Sedangkan barang bukti yang rata-rata merupakan alat berat, masih disimpan di Mapolres Garut. 

"Dalam waktu dekat berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut, sementara barang bukti masih tersimpan di Mapolres Garut," ujarnya. 

Kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal di Kampung Cinanti RT01 RW04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. 

"Tersangka tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang dikeluarkan dari institusi  terkait sejak 2017 hingga Juni 2023," jelas Dadan Sobari. 

Aparat kepolisian beberapa waktu lalu menerapkan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) bagi tersangka Nandang Solihin. Sedangkan Ujang Zaenal, dikenakan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang tentang Minerba. 

Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp100 miliar. Seperti diketahui, tersangka Nandang Solihin memiliki tanggung jawab untuk bekerja di lokasi penambangan kemudian pengolahan tambang pasir dan batuan.

Ia bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. Tersangka Nandang Solihin juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka. 

Nandang Solihin setiap hari mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Pemberi upah adalah tersangka Ujang Zaenal selaku pemilik usaha. 

Tersangka Ujang Zaenal tidak memiliki Siup eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut. Penyidik kepolisian beberapa waktu lalu menjadikan 19 orang sebagai saksi dalam kasus ini. 

Dari ke-19 orang itu, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network