Detail Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Ancaman Hukuman pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan selama-lamanya adalah 20 tahun dan denda antara 800 juta sampai dengan 10 miliar rupiah.
Selanjutnya, Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara 1 miliar sampai dengan 1,5 (satu setengah) miliar rupiah.
Dan pasal 60 ayat (1) huruf b jo pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, dan denda antara 100 juta sampai dengan 200 juta rupiah.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait