Awas! Bullying Memiliki Konsekuensi Hukum yang Berat

Marvin
Hati-hati dengan tindakan bullying (Foto: SINDOnews)

Pelaku Bullying Akan Terkena Pasal Berlapis


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad (Foto: Okezone)

 

Hal tersebut diungkapkan baru-baru ini oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji pelaku bullying bisa dikenai pasal berlapis. Namun itu akan ditinjau lagi sesuai tindakan bullying yang dilakukan. Yang jelas pasal-pasalnya berlaku baik untuk bullying fisik atau bullying dengan kata-kata mempermalukan atau menyakitkan.

"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan. Misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 dan pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," jelas Suparji.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network