Pelaku Bullying Akan Terkena Pasal Berlapis
Hal tersebut diungkapkan baru-baru ini oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Menurut Suparji pelaku bullying bisa dikenai pasal berlapis. Namun itu akan ditinjau lagi sesuai tindakan bullying yang dilakukan. Yang jelas pasal-pasalnya berlaku baik untuk bullying fisik atau bullying dengan kata-kata mempermalukan atau menyakitkan.
"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan. Misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 dan pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," jelas Suparji.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait