Awas! Bullying Memiliki Konsekuensi Hukum yang Berat

Marvin
Hati-hati dengan tindakan bullying (Foto: SINDOnews)

Hanya Berlaku Bagi yang Minimal Usianya 14 Tahun

Akan tetapi di saat yang sama, pengenaan hukuman ini menurutnya tidak bisa dikenakan oleh pelaku bullying yang umurnya masih di bawah 14 tahun.

"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak.

Memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," tambahnya.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network