Hanya Berlaku Bagi yang Minimal Usianya 14 Tahun
Akan tetapi di saat yang sama, pengenaan hukuman ini menurutnya tidak bisa dikenakan oleh pelaku bullying yang umurnya masih di bawah 14 tahun.
"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak.
Memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait