Tanah Milik Pemprov Jabar Diserobot Pemkab Garut, Bupati Ngaku Tidak Teliti

Fani Ferdiansyah
Tim Pengamanan Aset Daerah Provinsi Jabar memasangi plang kepemilikan tanah pada lokasi pembangunan IKM sentra cabai di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, yang disengketakan Selasa (10/10/2023) pekan lalu.

GARUT, iNewsIndramayu.id - Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, diserobot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Di lahan tersebut, Pemkab Garut membangun sentra cabai untuk program Industri Kecil Menengah (IKM). 

Sengketa lahan ini terjadi karena tanah milik Pemprov Jabar di lokasi itu masih atas nama Pemkab Garut. Polemik penggunaan lahan tersebut kemudian muncul, karena administrasi ruislag atau tukar guling antara kedua pemerintah daerah pada tahun 2000-an silam belum selesai. 

Ketika itu, Pemkab Garut dan Pemprov Jabar menyepakati asset swap antara lahan yang disengketakan saat ini dengan tanah Pasar Cikajang. Lahan yang sebelumnya milik Pemkab Garut itu sebelumnya ditukar dengan tanah aset Pemprov Jabar yang kini menjadi Pasar Cikajang. 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Enjang Tedi pun menilai polemik tersebut disebabkan oleh ketidakcermatan Pemkab Garut dalam menentukan lokasi IKM sentra cabai. Ia pun mendesak agar kedua pemerintah daerah mengedepankan solusi yang tidak menimbulkan kerugian negara. 

"Pemkab Garut harus mengakui tidak cermat saat menentukan lokasi IKM sentra cabai. Harus segera dicarikan jalan keluar dengan prinsip yang dikedepankan tidak boleh ada kerugian negara," kata Enjang Tedi, Rabu (18/10/2023). 

Enjang berharap kepentingan masyarakat tidak terganggu akibat sengketa lahan tersebut. Menurutnya, kedua pemerintah daerah mesti berembuk agar permasalahan terkait aset dapat diselesaikan dengan baik, dan program yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat tetap berjalan. 

"Pemkab Garut dan Pemrov Jabar harus segera berembuk untuk mencari jalan keluar untuk kepentingan pengembangan masyarakat Garut," ujarnya. 

Menanggapi sengketa lahan itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui pihaknya tidak teliti. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Garut tidak melakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar soal pembangunan IKM sentra cabai di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang. 

"Begini, sebenarnya itu terjadi tahun 2000 ada ruislag antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Garut. Tanah yang sekarang dibangun itu sertifikatnya masih Garut tapi sudah ditukarkan, tukar guling dengan Pasar Cikajang, tapi administrasinya belum diselesaikan. Memang kami yang salah, tidak teliti, saya yang salah tidak koordinasi dengan pemerintah provinsi," kata Rudy Gunawan. 

Sebagai alternatif, Rudy Gunawan berencana mengganti lahan milik Pemprov Jabar tersebur dengan dana sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut akan dianggarkan pada 2024 mendatang. 

"Makanya saya minta ke provinsi, kita siapkan uangnya kurang lebih Rp2 miliar di tahun 2024. Biar pemerintah provinsi yang cari di mana," ujarnya. 

Untuk diketahui, pada Selasa (10/10/2023) pekan lalu Tim Pengamanan Aset Daerah Provinsi Jabar memasangi plang kepemilikan tanah pada lokasi pembangunan IKM sentra cabai di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang. Pemasangan plang bertujuan untuk mengamankan aset milik Pemprov Jabar. 

"Langkah kita ini termasuk pengamanan, karena di Provinsi Jabar itu sesuai dengan keputusan gubernur, ada tim pengamanan aset yang terdiri dari BPKAD, Ispektorat, Biro hukum, dan OPD terkait," kata Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum dan HAM setda Jawa Barat Arif Nadjemudin. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network