INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Ratusan spanduk dan baliho bergambar foto calon legislatif diturunkan petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal ini disinyalir akibat Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut melanggar Perda nomor 3 tahun 2022.
Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso dalam keterangan persnya, Minggu (5/11/2023), mengatakan, penertiban dilaksanakan secara serentak di tiap-tiap kecamatan yang ada di Indramayu.
"Kami turunkan anggota sebanyak 174 personel bekerja sama dengan panwaslu kecamatan dan forkopimcam, untuk melaksanakan penertiban semua banner dan baliho terkait dengan rencana Pemilu Legislatif," terangnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan karena pemasangan spanduk dan baliho itu dinilai menyalahi Perda nomor 3 tahun 2020, tentang penyelenggaraan trantibum linmas. Di mana dalam perda tersebut diatur larangan memasang berbagai jenis reklame pada sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik dan sebagainya seperti pohon, pagar, median jalan hingga jalur hijau.
"Alat peraga Sosialisasi yang ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu berjumlah ratusan. Kebanyakan spanduk dan banner yang ditertibkan terpampang foto bakal calon legislatif," ucapnya.
Dia beranggapan, Alat Peraga Sosialisasi yang diturunkan itu karena dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.
"Pemasangnya di tempat yang bukan peruntukkan. Jadi banyak sekali baliho, banner dipaku di pepohonan, di tiang listrik dan segala macam," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban tersebut sebatas gambar foto bacaleg yang dipasang tidak sesuai dengan peruntukan.
"Satpol PP sudah berkoordinasi dengan kami, dan dari panwaslu kecamatan agar turut serta mendampingi proses penerbitan di masing masing wilayahnya," tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait