Langgar Perda, Satpol-PP Indramayu Tegas Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

Marvin
Satpol-PP Indramayu melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang melanggar aturan (Foto: iNews Jabar/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu dengan tegas menertibkan spanduk dan baliho yang jelas-jelas menyalahi aturan.

Hal ini ditegaskan Kepala Satpol-PP Damkar Indramayu Teguh Budiarso saat menertibkan puluhan spanduk dan baliho yang merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipastikan menyalahi aturan di sejumlah titik di Kota Mangga.

Spanduk dan Baliho Melanggar Perda Kabupaten Indramayu


Aksi penarikan salah satu Baliho yang dianggap melanggar peraturan (Foto: iNews Indramayu/DRY)

 

Menurutnya Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga sosialisasi itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (Tramtibum).

Dalam Perda dilarang untuk memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.

Dikatakan Teguh, alat praga sosilisasi yang diturunkan tersebut dikarenakan pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.

“Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan,” terang Teguh kepada Diskominfo Indramayu, Minggu (5/11/2023).

174 Anggota Satpol PP Dikerahkan

Dipaparkannya, sebanyak 174 anggota Satpol PP dikerahkan dalam penertiban APK yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu tersebut.

“Hari ini serentak di Kabupaten Indramayu, kita mengerahkan sekitar 174 anggota satpol PP bekerjasama dengan Panwaslu yang ada di kecamatan dan Forkopimcam untuk melaksanakan penertiban semua banner dan baliho terkait dengan rencana Pemilu Legislatif,” jelas Teguh.

Alat praga sosialisasi yang ditertibkan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Indramayu berjumlah ratusan. Sebagian besar spanduk dan banner milik para calon anggota legislatif (caleg).

“Kami lihat pemasangnya di tempat yang tidak diperuntukkan. Jadi banyak sekali baliho, banner dipaku di pepohonan, di tiang listrik dan segala macam.

Karena itu melanggar Perda Tramtibum yang kita punya, maka kami copot,” pungkasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network