Desy Ratnasari Minta Hakim Jatuhkan Vonis Setimpal kepada Herry Wirawan

Adi Haryanto
Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

BANDUNG BARAT - Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari meminta hakim memberikan vonis yang setimpal kepada pelaku kejahatan asusila, Herry Wirawan yang memperkosa belasan murid perempuan.

Herry Wirawan menjadi sorotan publik karena perbuatan keji yang dilakukan setelah memperkosa 13 orang santriwati selama 5 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan ini menjadi perhatian anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari. Perempuan cantik asal Sukabumi ini berharap kasus serupa yang dilakukan Herry Wirawan jangan terulang.

Karena itu, kata Desy, pelaku kejahatan asusila Herry Wirawan harus dijatuhi hukuman setimpal sebagai peringatan kepada masyarakat atau calon pelaku.

"Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya. Saya rasa hakim dan jaksa tahu dan lebih paham, itu (perbuatan Herry) patut atau tidak. Kita serahkan kepada mereka keputusannya seperti apa," kata Desy Ratnasari seusai kunjungan kerja ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (28/1/2022).

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. Namun Komnas HAM tidak menyetujui tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka.

Selain dua hukuman itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut seluruh aset milik Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang mereka lahirkan.

Desy mendukung rencana penutupan dan penyitaan pondok pesantren dan yayasan milik Herry Wirawan. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada anak-anak. Selain sanksi administrasi terkait perizinan sekolah atau yayasan harus diberikan oleh instansi berwenang.

"Intinya, bagaimana kita semua mencegah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kasihan, karena korbannya adalah anak-anak yang masa depannya masih panjang," ujar politikus PAN ini.

Menurut artis, penyanyi, pemain film dan sinetron ini, salah satu langkah nyata pencegahan tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang dilakukan pihaknya, yakni dengan menyusun draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini telah berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang sudah diparipurnakan jadi usulan. Tinggal menunggu Surat Presiden menentukan kementerian mana yang akan berkolaborasi dengan DPR," tutur Desy.

Editor : Mohamad Taufik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network